Papua Barat, Tual News – Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, Yan Christian Warinussy, S.H mengaku benar-benar dikagetkan dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap kedua klienya yang dibacakan pada persidangan Selasa (29/4 / 2025) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
” Kagetnya saya, karena kami memandang saudara Jaksa Mustar, S.H, M.H dan timnya sama sekali tidak pertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan kedua klien kami tersebut, ” Sorot Advokat Yan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat ( 2 / 5 / 2025 ).
Diakui, klienya D.A.Winarta, selama persidangan sama sekali tidak disebutkan terlibat berbagai kegiatan teknis pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap III tahun anggaran 2017.
” Keterlibatan teknis mulai dari tahap pembangunan hingga finishing hanya dikerjakan anak kandung Terdakwa Winarta, yaitu Terdakwa Bambang Pramujito, ” Ujarnya.
Menurut Yan, keterlibatan klienya D.A.Winarta, hanya saat membuat kesepakatan tertulis dengan saksi Marinus Bonepay (Direktur CV.Maskam Jaya) di depan Notaris Nina Diana, S.H, tanggal 28 September 2017, Nomor : 46.
” Kesepakatan dengan judul Perjanjian kerjasama tersebut sesungguhnya perikatan untuk saksi Bonepay bertugas mencari pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat, ” Katanya.
Selanjutnya, kata Yan, jika saksi Marinus Bonepay memperoleh pekerjaan, maka Terdakwa D.A.Winarta akan memodali pekerjaan tersebut dengan sistem pembagian keuntungan 30 persen bagi saksi Bonepay dan Terdakwa Winarta mendapat bagian 70 persen.
” Namun demikian hingga akhir tahun 2017, menurut keterangan Terdakwa D.A.Winarta kesepakatan tersebut tidak berjalan dan tidak terjadi pembagian keuntungan sesuai isi perjanjian tersebut, karena saksi Bonepay tidak memperoleh pekerjaan, ” Jelasnya.
Dijelaskan, pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 justru diperoleh Terdakwa Bambang Pramujito melalui LPSE.
” Sehingga kemudian Terdakwa Bambang Pramujito meminjam perusahan milik almarhum Leo Primer Saragih yaitu PT.Trimese Perkasa guna mengikuti lelang. Namun didalam pelelangan ada syarat untuk adanya perusahaan milik Orang Asli Papua (OAP), maka Terdakwa Bambang Pramujito meminjam lagi perusahaan milik saksi Marinus Bonepay yaitu CV.Maskam Jaya untuk mendampingi PT Trimese Perkasa dalam pelelangan, ” Ungkapnya.
Ditambahkan, singkat cerita, PT Trimese Perkasa menjadi pemenang lelang dan kemudian ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017 .
Dia menyoroti surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama sekali tidak mencantumkan kedua akta notaris mengenai Perjanjian Kerjasama antara Terdakwa D.A.Winarta dengan Saksi Marinus Bonepay maupun akta notaris pinjam pakai perusahaan PT Trimese Perkasa sebagai bukti.
” Akan tetapi JPU mencantumkan 15 bukti yang justru memiliki kontradiksi dengan kontrak pekerjaan dan realisasi pekerjaan yang sudah diselesaikan klien kami Terdakwa Bambang Pramujito bersama para tukangnya dan pekerjaan sudah diserahterima kan kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat saat itu, ” Terangnya.
PH Yan Christian Warinussy, S.H menegaskan tim Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) hari Senin (5/5/2025) pada sidang lanjutan perkara pidana nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk.
Untuk diketahui JPU Kejati Papua Barat yakni Mustar, S. H, M.H dan Sugiyanto, S.H, M.H dalam pembacaan tuntutan, menuntut Terdakwa D.A.Winarta, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa D.A.Winarta, pidana penjara 6 tahun, 6 bulan, ” Tegasnya.
Selaian itu JPU Kejati Papua Barat juga menetapkan Terdakwa D.A.Winarta untuk ditahan dan membayar denda 300 juta, subsidier 3 bulan kurungan.
” Membayar uang pengganti sebesar Rp 905. 601. 993, sebagai bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 1, 8 M, ” Tandas JPU Kejati Papua Barat.