Teluk Bintuni, Tual News- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang juga selaku Kuasa Hukum Masyarakat Pemilik Hak Ulayat / Adat di Kampung Simei dan Kampung Obo, Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H, mengungkapkan klienya telah mengalami kerugian secara materil dan imateril akibat pembangunan Jalan Raya Simei-Obo sepanjang 18 Kilometer, yang diduga fiktif sebesar Rp 6 M.
Kegiatan tersebut kata Warinussy, awalnya dikerjakan dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022.
Namun kata dia dalam perkembangannya, meskipun anggaran untuk proyek pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut sudah tersedia di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni, namun tidak pernah dipergunakan untuk membangun jalan yang menjadi aspirasi politik rakyat Kampung Simei-Obo.
” Hingga akhirnya masyarakat Kampung Simei-Obo meminta bantuan Perusahaan Kayu (logging) bernama PT Wijaya Sentosa mengerjakan badan jalan Simei-Obo dengan menggunakan anggaran Community Social Responsibility (CSR) milik masyarakat kampung Simei-Obo, ” Ungkapnya dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepasa Tualnews.com, Senin malam ( 12 / 5 / 2025 ).
Celakanya, Warinussy mengaku ada oknum-oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (ketika itu) yang datang ke Simei-Obo, hanya mengambil dokumentasi foto, demi kepentingan mencairkan anggaran pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut secara melawan hukum alias fiktif.
” Diduga negara dirugikan Rp.6 M lebih, dan saat ini di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, ada 2 orang Terdakwa sedang menjalani proses hukum, yaitu S (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan penyedia jasa (kontraktor) berinisial M, ” Jelasnya.
Padahal menurut Yan, Terdakwa M sudah pernah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut melalui kas daerah Kabupaten Teluk Bintuni di Bank Papua Cabang Pembantu Bintuni.
Sementara seseorang lain berinisial RT yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Daerah khusus Kabupaten Teluk Bintuni masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
” Oknum RT diduga melarikan diri keluar Bintuni dan Provinsi Papua Barat. Oknum RT mesti segera diburu hingga ditangkap aparat Penegak Hukum Polres Teluk Bintuni, ” Pintahnya.
Warinussy mensinyalir, oknum RT ikut mempermulus proses penagihan 100 persen dana proyek fiktif pekerjaan pembangunan jalan Simei-Obo tahun anggaran 2022.