Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah di Saumlaki Menggantung Bertahun-Tahun, Penyidik Akui Terkendala Kehadiran Terlapor

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Ambon, Tualnews.com  – Penanganan kasus dugaan penggelapan hak atas tanah di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dilaporkan sejak 2019, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Mei 2024.

Kasus tersebut bermula dari laporan Helni Anwar terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Kota Saumlaki pada Januari 2015, dengan terlapor Jeffry Tandra.

Ini bukti SP2HP kepada Pelapor Mei 2024
Ini bukti SP2HP kepada Pelapor Mei 2024

Dalam SP2HP yang diterima media ini, Kamis ( 4 / 6 ), penyidik Polda Maluku menyebut telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, termasuk pelapor, sejumlah anggota keluarga, tokoh masyarakat, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Ini bukti SP2HP kepada Pelapor Mei 2024
Ini bukti SP2HP kepada Pelapor Mei 2024

Namun, proses penyidikan disebut mengalami hambatan serius karena terlapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Terlapor Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Jeffry Tandra diketahui telah dipanggil penyidik Polda Maluku pada Juli dan Agustus 2020. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan pandemi Covid-19 serta keterbatasan biaya perjalanan.

Penyidik bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan langsung di Jakarta pada April 2021.

Tim penyidik dari Polda Maluku berangkat ke ibu kota setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari saksi untuk diperiksa di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Namun ketika penyidik tiba sesuai jadwal pemeriksaan, Jeffry Tandra kembali tidak hadir. Nomor kontak yang bersangkutan juga disebut tidak dapat dihubungi.

Kondisi tersebut membuat penyidik belum memperoleh keterangan langsung dari terlapor yang dinilai penting untuk mengungkap substansi perkara.

Keterangan Saksi Berbeda, Penyidik Siapkan Konfrontir

Selain terkendala kehadiran terlapor, penyidik juga menemukan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi.

Dalam rencana tindak lanjut yang tertuang dalam SP2HP, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap beberapa saksi, termasuk Agus Tandra, Melyana The, dan Helni Tabita Anwar, untuk dilakukan konfrontasi guna menguji dan mencocokkan keterangan yang berbeda.

Penyidik juga menegaskan akan kembali melayangkan panggilan kepada Jeffry Tandra.

” Jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, langkah hukum berikutnya berupa surat perintah membawa saksi akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku, ” Tegas penyidik dalam SP2HP.

Pernah Dihentikan, Kini Kembali Disidik

Menariknya, dalam surat tersebut diungkap bahwa perkara ini sebelumnya pernah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli 2020 setelah gelar perkara menyimpulkan belum ditemukan cukup bukti.

Meski demikian, penyidikan kembali dibuka dan dilanjutkan melalui surat perintah penyidikan terbaru yang diterbitkan pada Mei 2024.

Langkah ini menunjukkan adanya perkembangan baru yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Pencari Keadilan Menunggu Kepastian

Perjalanan panjang perkara yang telah berlangsung hampir satu dekade sejak dugaan peristiwa terjadi pada 2015 dan lebih dari lima tahun sejak laporan polisi dibuat pada 2019, menimbulkan pertanyaan bagi pelapor dan publik mengenai efektivitas penanganan kasus tersebut.

Di satu sisi, penyidik mengaku telah melakukan berbagai langkah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Namun di sisi lain, absennya terlapor dalam sejumlah agenda pemeriksaan dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menghambat percepatan penyelesaian perkara.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Polda Maluku untuk memastikan seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan sehingga status hukum perkara tersebut memperoleh kepastian yang jelas dan tidak terus berlarut-larut.