Aziz Fidamatan Gugat Lambannya Penanganan Kasus di Polda Maluku Lewat Praperadilan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

AMBON, Tualnews.com- Dugaan lambannya penanganan perkara di tubuh Polda Maluku kini diuji di meja hijau.

Aziz Fidamatan, S.Sos., M.Si resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Polda Maluku cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa kepastian hukum yang dinilai berlarut-larut.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.

Permohonan ini berangkat dari proses penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 22 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang hingga kini, hampir empat tahun berjalan, belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Menurut Aziz, langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara pidana maupun mendesak penetapan tersangka tertentu.

Fokus utamanya adalah meminta pengadilan menguji apakah proses penyelidikan yang dilakukan aparat telah berjalan sesuai prinsip due process of law, profesional, objektif, transparan, dan dalam batas waktu yang wajar.

“Negara tidak boleh membiarkan warga negara terjebak dalam ketidakpastian hukum berkepanjangan. Proses hukum harus berjalan, bukan dibiarkan menggantung,” demikian substansi permohonan yang diajukan Pemohon, Aziz Fidmatan seperti Rilis Pers yang diterima, Tualnews.com, Minggu 24 Mei 2026.

Dalam dokumen permohonannya, Aziz mengungkap  selama kurang lebih 3 tahun 10 bulan, penyelidikan belum menunjukkan progres signifikan.

Sejumlah langkah penting seperti pemeriksaan saksi ahli dan uji forensik terhadap objek perkara disebut belum dilakukan.

Tak hanya itu, Pemohon menegaskan telah menempuh berbagai jalur administratif dan pengawasan sebelum memilih praperadilan, mulai dari meminta SP2HP, mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan, mengikuti gelar perkara khusus, hingga melapor ke Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Kepolisian Nasional.

Langkah praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Aziz menyatakan tetap menghormati independensi Pengadilan Negeri Ambon dan berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, terbuka, serta berlandaskan hukum.

“Praperadilan ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan ikhtiar konstitusional untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.