Manokwari, Tualnews.com – Persidangan kasus dugaan Tipidkor di Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu ( 28 / 5 / 2025 ), ditunda Ketua Majelis Hakim, akibat Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Belum dapat menghadirkan dua saksi di persidangan.
Berdasarkan keterangan tertulis Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy, S.H, kepada Tualnews.com, Rabu malam, menyebutkan usai persidangan sedikit terjadi kericuhan.
” Benar sedikit ricuh, usai sidang lanjutan perkara pidana Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Fredy Parubak dan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mno atas nama terdakwa Jhony Koromad yang ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Tpidkor Manokwari, ” Ungkapnya.
Kata dia, persidangan ini ditunda Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay, SH, MH, Rabu (28/5/ 2025) pukul 18:00 WIT.
Yan mengakui awalnya sidang ini dibuka Hakim Ketua Helmin Somalay, S. H, M.H.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintuni, soal dua orang saksi yang dipanggil JPU.
” Namun jawaban JPU yaitu, saksi yang dipanggil atas nama Ira Selviana Werbette sedang tugas belajar dan saksi atas nama Andarias Tomi Tulak sedang sakit di Jakarta, ” Jelasnya.
Akhirnya, JPU bermohon kepada Majelis Hakim, agar keterangan kedua saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dibacakan di depan persidangan.
Jawaban JPU itu langsung mendapat tanggapan keras para Penasihat Hukum Terdakwa Parubak, yakni Advokat Piter P.Welikin, S.H dan Penasihat Hukum Terdakwa Koromad, Yan Christian Warinussy, S.H.
” Kami dengan tegas menolak alasan jaksa di depan Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH dan Hakim Anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH, ” Tegas Advokat senior tersebut.
Advokat Welikin menyatakan alasan penolakan, karena direlaas panggilan saksi Andreas Tommy Tulak dilampiri surat keterangan kesehatan dari salah satu klinik di Jakarta.
” Yang Mulia Majelis Hakim, kalau kita sakit dan datang periksa di salah satu klinik, usai diperiksa, kita tidak dirawat dan bisa kembali ke rumah kan”? Tanya Advokat Welikin.
Dia mempertanyakan hal ini sebab saksi kalau sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter.
“Juga harus ada keterangan dokter, apakah akibat sakit yang diderita itu, saksi tidak bisa berikan keterangan di sidang yang Mulia ini pak Jaksa?, ” Tanya Advokat Warinussy menimpali.
Atas alasan tersebut kedua advokat meminta agar kedua saksi tersebut dipanggil sekali lagi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay kemudian menunda sidang hingga Kamis, ( 4/6/ 2025 ), dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas penundaan tersebut, keluarga Koromad sempat menyampaikan ketidakpuasannya yang ditujukan kepada Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.