Manokwari, Tual News- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk yang menghadirkan Terdakwa Jhony Koromad rupanya masih menyisakan 2 orang saksi penting yaitu Andarias Tomi Tulak (53) yang adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette (37) yang saat itu menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022.
Saksi Tulak juga adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III, Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.3.647.250.000,-
” Sangat menarik, karena saat di tahap penyidikan Jaksa yang memeriksa saksi Andarias Tomi Tulak, Selasa, tangga 27 Agustus 2024 jam 14:00 WIT, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni adalah Jaksa Madya Jusak Elkana Ajomi, S.H, M.H yang juga Kepala Kejari (Kajari) Teluk Bintuni saat ini, ” Ungkap Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Sabtu ( 30 / 5 / 2025 ).
Diakui, pertanyaan yang diajukan Jaksa Ajomi kepada Saksi Tulak hanya sekitar 9 (sembilan) pertanyaan saja.
” Saksi Tulak, sama sekali tidak memberikan keterangan terkait keterlibatan Terdakwa Jhony Koromad dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Wasian Tahap III, ” Ujarnya.
Namun kata Warinussy, saksi Tulak menjelaskan kalau dia mengetahui pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut dikerjakan oleh Terdakwa Fredy Parubak dan mangkrak di akhir tahun 2022.
Dia mengatakan, Saksi Tulak juga mengetahui pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah PT.Nusa Marga Raya dan yang mengerjakan adalah Terdakwa Fredy Parubak.
Sementara itu, kata Advokat Yan, saksi Ira Selviana Biloro Werbette (37) menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni di tahun anggaran 2022.
” Saksi Ira hanya mengetahui kalau terjadi 2 (dua) kali pencairan anggaran proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III, yaitu tahap pertama berupa pencairan uang muka kegiatan 30 persen dan untuk tahap kedua berupa pencairan lunas pekerjaan 70 persen, ” Terangnya.
Ditegaskan, Saksi Ira juga hanya mengetahui kalau Terdakwa Jhony Koromad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan yang mengerjakan kegiatan tersebut adalah PT.Nusa Marga Raya.
” Dengan demikian sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, kami memandang kehadiran kedua saksi ini tidak akan banyak berikan keterangan yang memberatkan dan atau menyulitkan posisi dan kedudukan hukum klien kami, karena hingga saat ini belum terbukti adanya aliran dana dari proyek pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 tersebut yang mengalir kepada klien kami Terdakwa Jhony Koromad, ” Pungkasnya.
