Sorong, Tualnews.com, – Koordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, S.H hari ini Jum’at ( 17/5 / 2025 ) mendatangi Mapolresta Sorong dan bertemu keempat tersangka dugaan tindak pidana Makar yang merupakan klienya.
Dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Jumat malam, Advokat Yan Christian Warinussy mengakui empat klienya saat ini mendekam di Mapolresta Sorong adalah Abraham Goram Gaman (AGG/55), Piter Robaha (PR/54), Nikson May (NM/56), dan Maksi Sangkek (MS/39).
” Keempat klien kami tersebut ditahan sejak tanggal 28 April 2025 sampai tanggal 17 Mei 2025. Tuduhan kepada Tersangka AGG, PR, NM, dan MS adalah diduga keras melakukan tindak pidana melakukan dan/atau turut serta melakukan dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan dan/atau mencoba melakukan perbuatan makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah atau negara sama sekali atau sebagiannya ke bawa pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu dan/atau dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, ” Ungkapnya.
Kata dia, hal mana dikaitkan dengan peristiwa hukum yang terjadi tanggal 14 April 2025 di kota Sorong.
” Kedatangan saya ke Mapolresta Sorong dimulai dengan bertemu Kasat Reskrim AKP Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, S.H, M.H didampingi Wakil Kasat Iptu Beslu Arwan Lingga, S.Sos dan Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Ipda Thomas Sabon, S.H, M.H, ” Jelasnya.
Diakui dirinya diberi akses luas untuk dapat bertemu keempat klien tersebut didampingi keluarga mereka di ruang rapat Sat.Reskrin Polresta Sorong.
” Keempat klien saya dalam keadaan sehat dan bisa berkomunikasi tanpa halangan. Kurang lebih 2 jam kami bertemu dan kami juga telah mendengar informasi dari Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama kalau berkas perkara keempat klien kami tersebut sudah dalam tahap koordinasi untuk dilimpahkan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Minggu depan, ” Pungkasnya.