Manokwari, Tualnews.com Penasihat Hukum Dana Proyek Jembatan Kali Wasian Tahap III 3, 6 M Dicairkan Terdakwa Fredy Parubak Jhony Koromad, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theophilos K.Auparay, S.H, menyebutkan dakwaan JPU, kalau klienya Jhony Koromad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama Terdakwa Fredy Parubak selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III.
Dalam keterangan Pers tertulis yang diterima Tualnews.com, Senin ( 16 / 5 / 2025), Kuasa Hukum Yan Chistian Warinussy, S.H, mengakui terjadi pencairan dana proyek tersebut sejumlah Rp.3.647.250.000 ,- (tiga miliar enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dicairkan oleh Terdakwa Fredy Parubak dari rekening milik PT.Nusa Marga Raya, dipimpin saksi Mujiburi Anshar Nurdin (Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).
” Klien saya Terdakwa Jhony Koromad didakwa bersalah karena selaku PPK dianggap tidak menyusun perencanaan pengadaan, tidak menetapkan spesifikasi teknis/KAK, tidak menetapkan HPS, tidak mengendalikan kontrak, namun melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPKA, ” Ungkapnya.
Dengan demikian kata Warinussy, klienya dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No.16 Tahun 2018 dan perubahannya.
” Padahal sejatinya, Saksi Andarias Tomi Tulak, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni, dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum berkaitan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ” Tegasnya.
Karena itu kata dia, sesungguhnya sudah tergambar terkait tugas dan tanggung jawab PA/KPA pada proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
” Tugas PA / KPA disini ialah melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang jadi tanggung jawabnya saksi Andarias Tomi Tulak sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, ” Jelasnya.
Bagaimana pun menurut pandangan hukum dirinya selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, kalau saksi Andarias Tomi Tulak tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukumnya selaku PA/KPA pada proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut.