Direktur LP3BH Manokwari Kecam Rencana Pengosongan Rumah Warga oleh Fasharkan TNI AL

Advokat Yan Christian Warinussy, S.H
Advokat Yan Christian Warinussy, S.H

Manokwari, Tualnews.com  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang juga merupakan Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy,  S.H mengecam langkah yang diambil oleh Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI AL Manokwari yang berencana mengosongkan rumah-rumah warga sipil di kawasan Sanggeng dan Reremi, Kelurahan Manokwari Barat, Provinsi Papua Barat.

Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Rabu ( 25 / 6 / 2025 ) Warinussy mengakui langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar hak-hak warga sipil yang telah menetap di lokasi tersebut selama puluhan tahun.

Diakui, sebanyak 18 keluarga telah menerima surat pemberitahuan pengosongan dengan Nomor: B/183/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

” Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk mengosongkan rumah yang diklaim sebagai rumah dinas TNI AL paling lambat pada 30 Juni 2025, ” Ungkapnya.

Namun, kata Warinussy,  berdasarkan catatan LP3BH, rumah-rumah yang dimaksud merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah ditempati oleh para pensiunan PNS sejak tahun 1968.

“ Dari dokumen resmi yang kami miliki, rumah-rumah tersebut dulunya berasal dari aset milik perusahaan swasta yang mengelola galangan kapal di era Netherland Nieuw Guinea, bukan milik Angkatan Laut Kerajaan Belanda,” ujar Direktur LP3BH Manokwari.

Ia menambahkan, para penghuni telah mengantongi Surat Izin Penempatan Rumah Dinas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dengan Nomor: 012/490 tertanggal 1 Maret 2002.

Selain itu, kata dia Bupati Manokwari saat itu, Drs. Dominggus Mandacan, juga telah menegaskan dalam Surat Nomor: 030/1326 tanggal 21 Desember 2006, bahwa 58 unit rumah yang ditempati tersebut adalah aset milik pemerintah daerah yang dipinjam-pakai kepada pihak Fasharkan.

“Karena itu, tindakan Fasharkan untuk memaksa warga mengosongkan rumah adalah tidak sah secara hukum dan bersifat intimidatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, LP3BH Manokwari mendesak agar Fasharkan Manokwari menghentikan segala bentuk tekanan terhadap warga, serta mengedepankan dialog bersama Pemerintah Daerah dan DPRK Manokwari guna menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat.

“Sebagai lembaga pembela HAM, kami menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang mendasar. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.