Ambon, Tualnews.com — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, guna menjamin pelestarian dokumen dan perlindungan aset daerah.
Pertemuan resmi antara Komisi IV dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah serta Biro Hukum Setda Maluku digelar Kamis (12/06/2025).
Ketua Komisi IV, Saodah Tethool, menekankan urgensi regulasi ini karena banyak dokumen penting daerah yang belum tertata dengan baik.
“Banyak dokumen penting terbengkalai. Ini berisiko bagi keberlanjutan tata kelola aset daerah,” ujarnya.
Tethool menjelaskan Ranperda ini sempat diusulkan pada 2022, namun terhambat karena keterbatasan anggaran.
Kini, DPRD kembali mengajukannya sebagai Perda inisiatif tahun 2025.
Komisi IV juga telah menyusun naskah akademik dan draf Ranperda, termasuk melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat guna memperoleh masukan penyempurnaan substansi.
“Masukan dari Pemprov Jabar sangat bermanfaat. Setelah ini, kami akan bahas lebih lanjut dengan Pemprov Maluku,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia Ranperda akan melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, lalu dilanjutkan dengan uji publik.
Targetnya, seluruh proses legislasi dapat dirampungkan dalam masa sidang tahun ini.
“Kami optimis Ranperda ini disahkan 2025. Ini bukti komitmen kami dalam membenahi sistem kearsipan Maluku, ” Pungkas Tethool.