Sidang Perkara Tipidkor Jembatan Kali Wasian Tahap III, JPU Baca Keterangan Saksi, Keluarga Terdakwa Protes

Img 20250605 wa0020

Manokwari, Tualnews.com  – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2022, yang berlangsung Rabu ( 4 / 6 / 2025 ), diwarnai protes dari pihak keluarga Terdakwa Jhony Koromad.

Berdasarkan Rilis Pers dari Kuasa Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H kepada Tualnews.com, Kamis ( 5 / 6 / 2025 ) membenarkan hal itu.

Diakui,  sidang yang baru dimulai sekitar pukul 17:30 WIT tersebut,  sempat diselingi protes dari pihak keluarga Terdakwa Jhony Koromad yang tidak setuju kalau keterangan saksi Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH.

” Kenapa Tomi Tulak tidak dihadirkan? Dia yang tanda tangan,  baru uang proyek bisa keluar kok? Kenapa malah suami saya Jhony Koromad harus ditahan oleh Jaksa Bintuni? Ini ada apa ?, ” Tanya salah satu keluarga Terdakwa setengah teriak saat Hakim Ketua PN Manokwari,  Helmin Somalay sudah mengetuk palu sidang.

Suasana riuh berlangsung sekitar 10 menit yang sedikit mempengaruhi ketenangan sidang, hingga Terdakwa Jhony Koromad dan Penasihat hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy berusaha menenangkan keluarga Terdakwa.

Sidang tersebut yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H  di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang itu menghadirkan Terdakwa Fredy Parubak selaku pelaksana proyek yang berkerja dibawah bendera PT.Nusa Marga Raya. Serta juga Terdakwa Jhony Koromad yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III,  berdasarkan penetapan dari saksi Andarias Tomi Tulak selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek tersebut.

Bahkan Terdakwa Jhony Koromad diberikan penjelasan dan advis oleh Majelis Hakim untuk mengikuti persidangan dengan tetap diberi kesempatan memberikan bantahan serta klarifikasi terhadap berita acara kedua saksi yang akan dibacakan JPU.

Terdakwa Koromad setuju dan sidang berlangsung dengan pembacaan berita acara pemeriksaan saksi Tomi Tulak yang akhirnya dibantah Terdakwa Fredy Parubak dan Terdakwa Koromad.

Terdakwa Koromad menyela, kalau yang dikerjakan oleh dirinya selaku PPK adalah pekerjaan pembuatan struktur jembatan dan bukan pekerjaan pengadaan rangka jembatan seperti diterangkan saksi maupun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini dicatat oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay.

Terhadap keterangan saksi Ira Selviana Biloro Werbette tidak ada tanggapan dari kedua terdakwa.

PH Minta Tomi Tulak Ditetapkan Tersangka 

Sementara itu Penasihat Hukum Terdakwa Fredy Parubak,  Advokat Piter Welikin sempat meminta agar Majelis Hakim memerintahkan  saksi Andarias Tomi Tulak ditetapkan sebagai Tersangka.

Alasan Advokat Welikin,  karena Saksi Tulak dinilai sengaja merintangi jalannya pemeriksaan perkara ini di Pengadilan.

“Padahal waktu saksi Tulak dipanggil menghadap dan diperiksa di tingkat penyidikan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, saksi tersebut hadir, ini jelas melanggar amanat Pasal 21 Undang Undang Anti Korupsi Yang Mulia”? Pinta Advokat Welikin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

Hal tersebut ditimpali  Penasihat Hukum Terdakwa Koromad,  Advokat Yan Christian Warinussy, S.H.

“Yang Mulia, saksi Andarias Tomi Tulak tidak bisa menghindari posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara ini, karena itu kami mohon pertimbangan Yang Mulia agar memerintahkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pula”, Tegas Warinussy di muka sidang perkara kliennya tersebut.

Setelah menyimak semua dokumen relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Helmin Somalay bersikap kalau tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk menyatakan tidak hadirnya saksi Tulak di sidang ini sebagai upaya merintangi persidangan.

Dengan demikian, berkas perkara atas nama saksi tersebut diperkenankan untuk dibacakan didepan persidangan.

Sidang kemudian ditutup  pukul 18:00 WIT dan ditunda hingga Rabu (17/6/ 2025) mendatang untuk mendengar keterangan ahli.