Manokwari, Tualnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat, Tulus Ardiansyah, S.H, M.H, dituding telah membuat surat tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan tidak berdasarkan hukum terhadap Terdakwa Ricky Wijaya (50), dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (2/6/ 2025).
Tudingan ini disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa ( 3 / 6 / 2026 ).
” Dalam amar tuntutannya setebal 50 halaman, Jaksa Tulus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dengan gampangnya menyatakan Terdakwa Ricky Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kombinasi primair penuntut umum, ” Ungkapnya.
Advokat Yan mengakui, karena itu, JPU Tulus Ardiansyah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap klienya Terdakwa Ricky Wijaya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah), Subsidair 6 bulan pidana kurungan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara.
” Atas tuntutan yang sedemikian tersebut, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Wijaya akan mengajukan nota pembelaan atas nama klien kami, hari ini Selasa (10/6/ 2025), ” Tegasnya.
Kata Warinussy, sebagai Advokat dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap tidak sependapat dengan pandangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) tersebut.