Manokwari, Tualnews.com- Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan promosi jabatan kepada AKBP Dr. Choiruddin Wachid, SIK, MM, M.Si, MH sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut patut dipertanyakan, mengingat yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam suatu peristiwa tindak pidana dan / atau turut membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, serta / atau menggunakan kekuasaan untuk memaksa pihak lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 420 KUHP.
” Hal ini terkait peristiwa yang berlangsung di wilayah hukum Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, sejak Desember 2024 hingga saat ini, ” Ungkap Yan Christian Warinussy dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tualnews.com, Sabtu ( 28 / 6 / 2025 ).
Dia menjelaskan dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 27 Maret 2025.
” Laporan tersebut dibuat oleh Eliazar M. Hutagaol, SH, MH, dengan terlapor atas nama Choiruddin Wahid (saat itu menjabat Kapolres Teluk Bintuni) serta Sakaria Tampo (Kabag Ops Polres Teluk Bintuni), ” Jelasnya.
Atas dasar laporan ini, LP3BH Manokwari menilai promosi terhadap AKBP Choiruddin Wahid yang masih memiliki catatan dugaan pelanggaran hukum tersebut tidak sejalan dengan prinsip Presisi yang selama ini digaungkan oleh Polri, khususnya dalam upaya menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi integritas institusi.
” Kami juga ingin menegaskan keputusan ini berpotensi menyentuh nurani keadilan keluarga almarhum Iptu Tomi Samuel Marbun (mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni) yang hingga kini masih menantikan tindak lanjut hukum terhadap laporan mereka di Mabes Polri, ” Terangnya.
Warinussy mengakui, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa laporan keluarga Marbun telah dilimpahkan ke Polda Papua Barat, dengan pertimbangan locus delicti perkara tersebut berada di wilayah hukum Polda Papua Barat.
” Demi menjaga marwah dan citra Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, LP3BH Manokwari secara tegas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali keputusan promosi tersebut, ” Pintahnya.
Dirinya percaya bahwa langkah ini akan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan hukum yang sesungguhnya, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat luas, khususnya di tanah Papua.