Mahasiswa Unpatti Nyatakan Sikap Tegas Aktivitas Pertambangan PT BBA di Kei Besar Dinilai Ilegal

Img 20250618 wa0004

Ambon, Tualnews.com  – Salah satu Mahasiswa Fisip Unpatti Ambon, Amidan Rumbouw, menyatakan sikap sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya di wilayah Kei Besar,  dinilai ilegal,  karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak ekosistem serta merugikan masyarakat adat setempat.

Penegasan ini disampaikan dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Selasa ( 17 / 6 / 2025 ).

” Saya ingin menyampaikan kalau tindakan perusahaan ini bertentangan prinsip – prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis, ” Tegasnya.

Kata Rumbouw, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, PT BBA diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana yang diwajibkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Kita perlu menyadari,  pelanggaran terhadap prosedur perizinan dan kelengkapan dokumen AMDAL adalah bentuk kejahatan lingkungan yang serius. Hal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan alam, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal, termasuk hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka, ” Ungkapnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan melindungi kepentingan rakyat, bukan justru memberi ruang bagi korporasi yang tidak taat hukum.

” Sebenarnya tanggung jawab atas terjadinya pembiaran aktivitas pertambangan ilegal ini harusnya Pemprov dan Pemda setempat, karena keduanya telah gagal dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah administrasi yang mereka pimpin, bahkan cenderung membiarkan aktivitas korporasi tanpa dasar hukum yang jelas, namun Masi tetap dibiarkan untuk beroperasi, ” Sesalnya.

Rumbouw mengaku, keberadaan tambang yang tidak sah di Kei Besar,  menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan indikasi keterlibatan dalam praktik yang merugikan masyarakat.

” Harusnya lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung untuk menyelidiki persoalan ini secara tuntas dan transparan, ” Pintahnya.

Dikatakan, mahasiswa sebagai bagian dari elemen kontrol sosial tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan dan kerusakan yang terjadi di tanah kelahiran mereka.

” Jika masalah ini tidak disikapi  transparan, maka kami akan segera adakan pertemuan seluruh mahasiswa di wilayah Maluku, khususnya di Maluku Tenggara dan Kei Besar, untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara serampangan, ” Terangnya.

Rumbouw berharap pemerintah provinsi dan pemerintah pusat di harapkan segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum pemerintah.

” Saya ingin tekankan, jika suara rakyat tidak didengar, maka mahasiswa akan turun ke jalan, ” Ujarnya.

Menurut Rumbouw, pentingnya menata ulang arah pembangunan di Maluku dengan menjadikan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan korban investasi yang eksploitatif.

” Saya berharap ke depan, pemerintah benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan kelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan yang dibuat, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kekayaan alam strategis seperti Kei Besar, ” Harapnya.

Rumbouw mengakui, ini bukan hanya sekadar soal tambang, tapi tentang harga diri dan masa depan anak cucu setempat.