Satu Tersangka Dugaan Makar Sakit, Dapat Perawatan Intensif di Klinik Bintang Timur Sorong 

Manokwari, Tualnews.com  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang juga Penasihat Hukum  para tersangka dugaan tindak pidana makar dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB),  Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan, mengaku salah satu klienya  atas nama Maksi Sangkek saat ini mengalami sakit serius dan patut mendapat perhatian Negara.

” Klien kami Maksi Sangkek,  Senin (16/6/ 2025) telah didampingi Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dari Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua serta Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Bintang Timur dari Yayasan Sosial Agustinus Keuskupan Manokwari-Sorong, ” Ujarnya dalam  Rilis Pers kepada Tualnews.com, Selasa ( 17 / 6 / 2025 ).

Warinussy mengakui, klienya  mengeluh sesak napas, batuk dan sempat muntah darah didalam tahanan Polresta Sorong.

” Hal Ini diduga disebabkan polusi udara karena asap rokok di dalam ruang tahanan tersebut. Oleh sebab itu klien kami mendapat advis dokter agar perlu menjalani perawatan intensif dan dikecualikan dalam proses penahanannya pada ruangan tahanan yang lebih steril dari asap rokok, ” Jelasnya.

LP3BH Manokwari akan berupaya keras melakukan koordinasi dan komunikasi secara maksimal bersama Kapolresta Sorong dan jajarannya demi memberikan jaminan dan perlindungan kepada tersangka Abraham Goram Gaman, Tersangka Piter Robaha, Tersangka Maksi Sangkek dan Tersangka Nixon May.

” Ini sesuai amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Tegasnya.

Kata dia hal dilakukan agar  proses hukum perkara yang dituduhkan kepada mereka dapat berjalan sesuai tujuan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang berlaku universal.