Penyerahan Tersangka Pembacokan Konflik Perum Pemda Versus Karang Tagepe di Kejaksaan 

Maluku Tenggara, Tualnews.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka pelaku penganiayaan berat terkait konflik antar pemuda di wilayah Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers  Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Ohoibun Atas, Kecamatan Kei Kecil.

Tiga terduga pelaku, yakni T.U. alias Tedy, M.T. alias Marco, dan R.H. alias Valdo, dalam keadaan dipengaruhi alkohol, mendatangi korban S.O. alias Jim dengan dua unit sepeda motor.

Ketiganya secara brutal melakukan penyerangan terhadap korban.

M.T. menikam korban dengan sebilah pisau.

T.U. membacok bagian belakang bahu korban menggunakan parang.

R.H. menikam tangan kiri korban.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku melarikan diri.

Insiden ini kemudian memicu bentrokan antara pemuda dari Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe di Ohoijang.

Penangkapan dan Proses Hukum

Berkat koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual, T.U. dan seorang rekannya, N.S., berhasil diamankan pada 22 April 2025 pukul 01.00 WIT saat hendak melarikan diri menggunakan kapal di wilayah Watdek, Kei Kecil.

Hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Sementara itu, M.T. telah lebih dulu ditangkap, dan berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan / atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara.

Setelah penyelidikan intensif dan kelengkapan alat bukti, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada 24 Juni 2025, tersangka T.U. dan M.T. resmi diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Maluku Tenggara mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya kedamaian di Tanah Evav.

“Kami mengajak seluruh kelompok pemuda untuk tidak terpancing oleh provokasi dan terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah kita,” tegas AKBP Frans Duma.