Sidang Dugaan Korupsi Jalan Mogoy – Merdey : Saksi Mengaku Tak Kenal Dua Terdakwa Perempuan Papua

Img 20250625 wa0013

Manokwari, Tualnews.com — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu ( 24 /6 / 2025).

Perkara ini terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Pitaryanto, S.H, dan Hermawanto, S.H.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Empat orang saksi yang dihadirkan adalah Yulius Simuna, Kasman Refideso, Andi Sumarlin, dan Rismon.

Namun, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ketiga saksi pertama menyatakan tidak mengenal Terdakwa Beatrick Baransano maupun Naomi Kararbo, dua terdakwa perempuan asli Papua dari Suku Biak.

Bahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan keterangan yang relevan atau mengaitkan perbuatan kedua terdakwa dengan dakwaan JPU.

Hal ini diperkuat ketika Penasihat Hukum Beatrick dan Naomi, Advokat Yan Christian Warinussy, S.H, meminta para saksi menoleh ke arah kliennya untuk memastikan pengenalan secara visual.

Para saksi kompak menjawab tidak pernah melihat atau mengenal keduanya sebelum persidangan.

Selain Beatrick dan Naomi, terdakwa lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Akalius Yanus Misiro (AYM), didampingi Penasihat Hukumnya Advokat Daniel Balubun, SH.

Terdakwa Najamuddin Bennu didampingi Advokat Piter Welikin, SH, dan Renol Renyaan, SH; serta terdakwa Daud dan Adi Kalalembang dengan Penasihat Hukum Advokat Patrix Barumbun, SH.

Menariknya, sidang untuk dua terdakwa perempuan ini ditutup lebih awal oleh Ketua Majelis Hakim setelah diketahui bahwa saksi terakhir, Rismon, tidak tercantum dalam berkas perkara keduanya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa ( 2 /7 / 2025 ) mendatang,  dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi tambahan dari pihak JPU yang diwakili Agung Septian, S.H dari Kejari Teluk Bintuni.