SKK Migas Dipertanyakan Komitmen Beri Hak Listrik Bagi Warga Pesisir Papua Barat 

Manokwari, Tualnews.com- Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan Christian Warinussy  mempertanyakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (  SKK Migas  ) dan Kontraktor Kontrak Bagi Hasil yakni BP Indonesia mengenai komitmennya pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tentang pemberian hak memperoleh pembagian tenaga listrik bagi masyarakat di pesisir Teluk Bintuni, Teluk Berau dan wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

” Sejak tahun 2014 hingga saat ini, mengapa hal tersebut belum juga diwujudnyatakan sesuai amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ?.  Sebagai Sekjen DAP, saya minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya memanggil Menejemen SKK Migas dan BP Indonesia untuk menjelaskan hal tersebut, ” Pintahnya.

Dia menegaskan, Dewan Adat Papua (DAP),  sesuai amanat Pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua akan mengawal hal ini.

” DAP  menggunakan kesempatan baik ini untuk mempertanyakan apakah implementasi hak Masyarakat Adat Papua, khususnya di wilayah terdampak proyek Penambangan Gas Alam LNG Tangguh dan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni serta wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya sudah diberikan bagian dari bagi hasil Migas sesuai amanat implementasi aturan perundangan terkait Bagi Hasil Migas ?, ” Tanya Warinussy.

Dirinya menegaskan kembali kalau, DAP akan senantiasa menjalankan tanggung jawab sesuai konstitusi DAP yaitu Statuta dan pedoman dasar maupun  operasionalnya  dalam mengawal implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua, bagi kegiatan proyek LNG Tangguh dan kegiatan investigasi lainnya.