11 Miliar Diduga Bodong! Bupati Mimika Disomasi Kedua Kali, Kuasa Hukum: Putusan MA Tidak Pernah Ada

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com  — Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.

Kuasa hukum Helena Beanal melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait dugaan pencantuman anggaran Rp 11 miliar yang dinilai tidak berdasar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran / Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.

Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok – Tualnews.com)

Somasi bernomor 09/JMP-Rek/S/XII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok – Tualnews.com)

Namun  hingga kini, somasi pertama tertanggal 4 Agustus 2025 disebut tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, menyoroti isi Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tentang Penetapan Pagu Anggaran Perubahan OPD TA 2025.

Dalam lampiran dokumen tersebut tertulis  “Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea” dengan pagu anggaran Rp11.000.000.000.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H. ( dok – Tualnews.com)

Namun klaim itu dibantah setelah pihak kuasa hukum menghubungi pengacara PT Petrosea di Jakarta.

Hasil komunikasi tersebut, kata Advokat Patty,  tidak pernah ada pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok – Tualnews.com)

“Berdasarkan informasi tersebut, keterangan yang tercantum dalam surat Bupati Mimika patut diduga bodong dan / atau palsu,” tegas Patty.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga memperkuat langkahnya dengan pendapat hukum (legal opinion) dari Mulyadi Tajuddin, SH., MH., C.Me., Me., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke.

Legal opinion itu dijadikan rujukan untuk melangkah ke ranah hukum apabila somasi kedua diabaikan.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena Beanal meminta Bupati Mimika segera memberikan rekomendasi tertulis yang memasukkan nama Helena Beanal sebagai pihak penerima ganti rugi tanah Bundaran Petrosea sebesar Rp 11 miliar dalam anggaran perubahan 2025.

Batas waktu diberikan hingga 10 Desember 2025.

Namun hingga batas waktu Somasi kedua, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak menjawab.

Ini bukti surat Kuasa Hukum Helena Beanal yang diterima Pengadilan Negeri Kota Timika
Ini bukti surat Kuasa Hukum Helena Beanal yang diterima Pengadilan Negeri Kota Timika

Advokat Patty, menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dirinya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai rekomendasi pendapat hukum yang telah dikantongi.

Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto
Ini bukti tanda terima surat Helena Beanal di Presiden Prabowo Subianto

Surat Somasi kedua ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI, Ketua Ombudsman RI, Pengadilan Negeri Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi kedua tersebut.

Diamnya pemerintah daerah justru memunculkan pertanyaan publik,  dari mana angka Rp 11 miliar itu berasal, dan siapa yang bertanggung jawab jika benar tidak ada putusan Mahkamah Agung?.