Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.
Kuasa hukum Helena Beanal melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait dugaan pencantuman anggaran Rp 11 miliar yang dinilai tidak berdasar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran / Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.

Somasi bernomor 09/JMP-Rek/S/XII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Namun hingga kini, somasi pertama tertanggal 4 Agustus 2025 disebut tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, menyoroti isi Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tentang Penetapan Pagu Anggaran Perubahan OPD TA 2025.
Dalam lampiran dokumen tersebut tertulis “Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea” dengan pagu anggaran Rp11.000.000.000.

Namun klaim itu dibantah setelah pihak kuasa hukum menghubungi pengacara PT Petrosea di Jakarta.
Hasil komunikasi tersebut, kata Advokat Patty, tidak pernah ada pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan informasi tersebut, keterangan yang tercantum dalam surat Bupati Mimika patut diduga bodong dan / atau palsu,” tegas Patty.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga memperkuat langkahnya dengan pendapat hukum (legal opinion) dari Mulyadi Tajuddin, SH., MH., C.Me., Me., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke.
Legal opinion itu dijadikan rujukan untuk melangkah ke ranah hukum apabila somasi kedua diabaikan.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena Beanal meminta Bupati Mimika segera memberikan rekomendasi tertulis yang memasukkan nama Helena Beanal sebagai pihak penerima ganti rugi tanah Bundaran Petrosea sebesar Rp 11 miliar dalam anggaran perubahan 2025.
Batas waktu diberikan hingga 10 Desember 2025.
Namun hingga batas waktu Somasi kedua, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak menjawab.

Advokat Patty, menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, dirinya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai rekomendasi pendapat hukum yang telah dikantongi.

Surat Somasi kedua ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI, Ketua Ombudsman RI, Pengadilan Negeri Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi kedua tersebut.
Diamnya pemerintah daerah justru memunculkan pertanyaan publik, dari mana angka Rp 11 miliar itu berasal, dan siapa yang bertanggung jawab jika benar tidak ada putusan Mahkamah Agung?.
