Manokwari, Tualnews.com- Sebagai Kuasa Hukum dari Tuan Marthen Luther Teudorus Yewun, S.H (46), Advokat Yan Christian Warinussy, S.H secara tegas tegas membantah pernyataan Kuasa Hukum 1002 Honorer Provinsi Papua Barat, yakni Advokat Yohanes Akwan, yang telah dirilis beberapa media online, kalau laporan Klienya ke Polresta Manokwari cacat prosedur.
” Pernyataan tersebut sangat tidak benar. Karena fakta dan bukti telah klien kami miliki dan berbekal fakta dan bukti itulah, Laporan Polisi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, ” Ungkap Yan dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Minggu malam ( 01 / 6 / 2025 ).
Dia mengakui, klienya telah membuat Laporan Polisi di Polresta Manokwari, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/471/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 19 Mei 2025.
” Laporan klien saya Tuan Yewun sangat berdasar hukum, karena dibuat berdasarkan amanat Pasal 1 angka 24 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a, angka 1 Jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Tegasnya.
Sehingga secara hukum kata Advokat Yan, dalam kedudukannya sebagai penyidik, Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya memiliki legal standing (kedudukan hukum) kokoh untuk menindaklanjuti laporan klienya yakni Tuan Yewun.
” Indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan sangat kuat, ” Jelasnya
Untuk itu pihaknya senantiasa akan mengawal proses hukum terhadap para terlapor tersebut.
” Klien saya juga sama sekali tidak sedang melakukan pembangkangan terhadap atasannya (Gubernur Papua Barat). Akan tetapi serta merta melakukan langkah hukum demi melindungi hak dan kewajibannya sebagai warga negara berdasarkan konstitusi dan hukum, ” Ujarnya.
Dia menegaskan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan Negara wajib melindungi hak-hak warga negara menurut hukum.