Jakarta, Tualnews.com — Partai UKM Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ketua Umum Partai UKM Indonesia, Syafrudin Budiman, SIP, yang akrab disapa Gus Din, menegaskan keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus dipatuhi seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan DPR RI.
Diketahui, MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
“Kami mendukung penuh Putusan MK ini karena akan menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, sederhana, dan memberikan ruang yang lebih besar kepada rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” kata Gus Din dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (9/7/2025).
Ia menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagai langkah tepat untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan telah membebani pemilih dan menyulitkan dalam menilai secara utuh para calon legislatif dan kepala daerah.
Gus Din juga menjelaskan pemisahan ini tetap berada dalam koridor konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemilu harus digelar setiap lima tahun, namun tidak berarti seluruh pemilihan diselenggarakan dalam satu hari atau periode bersamaan.
“Pelaksanaan pemilu tetap lima tahunan dan serentak dalam siklusnya, hanya teknis waktunya yang berbeda antara nasional dan daerah. Jadi tidak ada pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut MK tidak melampaui kewenangan yuridisnya, karena putusan ini tidak menyentuh wilayah open legal policy. Artinya, pemerintah dan DPR RI masih memiliki ruang untuk merancang teknis pelaksanaannya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan DPR RI menyesuaikan regulasi teknisnya. Ini adalah tugas legislator, bukan tugas MK untuk menyusun teknis pelaksanaan,” ujarnya.
Namun, Gus Din menyayangkan sikap sebagian besar fraksi di DPR RI yang justru menolak putusan MK tersebut.
Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan semangat memperbaiki sistem demokrasi.
“Seharusnya DPR RI bersikap terbuka dan progresif, bukan menolak putusan yang jelas-jelas memiliki dasar konstitusional dan mendukung hak-hak demokratis rakyat,” katanya.
Sebagai penutup, Gus Din menyerukan agar seluruh pihak segera menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara terbuka dan transparan.
“Putusan ini final dan mengikat. Sekarang tugas kita bersama adalah menjalankannya demi mewujudkan pemilu yang lebih baik, lebih adil, dan lebih demokratis,” pungkasnya.