Manokwari, Tualnews.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dijadwalkan membacakan putusan terhadap Terdakwa Jhony Koromad pada Rabu (23/7) mendatang.
Penasihat hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian publik dan majelis hakim, terutama terkait barang bukti berupa struktur jembatan yang telah disita secara resmi oleh Kejaksaan, namun tidak dimasukkan dalam berkas perkara.
> “Struktur jembatan Kali Wasian yang dibangun di Pabrik Baja PT Leorisa di Bekasi telah disita oleh Kejari Teluk Bintuni sejak 13 Desember 2024 berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor: 115/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PB.Mnk. Anehnya, barang bukti ini tidak dilekatkan dalam perkara atas nama Terdakwa Jhony Koromad maupun Fredi Parubak,” ungkap Penasihat Hukum.
Barang bukti tersebut, menurut Penasihat Hukum, semestinya menjadi kunci untuk membantah narasi bahwa proyek tersebut bersifat fiktif atau mengalami kerugian negara total (total lost).
Dengan keberadaan struktur fisik jembatan, dugaan bahwa tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan menjadi tidak relevan.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (16/7), Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra, SH, MH yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, membacakan repliknya setebal tiga halaman.
Namun, menurut Penasihat Hukum, replik tersebut sama sekali tidak menanggapi substansi nota pembelaan (pledoi) dari pihaknya maupun pledoi terdakwa.
“Kami mencatat bahwa dalam repliknya, JPU tidak menyinggung satu pun poin pembelaan kami. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah pledoi kami tidak layak dibantah atau justru sulit untuk disanggah?” tambahnya.
Penasihat hukum juga menguraikan bahwa keterlibatan Jhony Koromad dalam proyek tersebut berawal dari penunjukan informal oleh saksi Simon Dowansiba yang diduga memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek.
Jhony diminta menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara pelaksana proyek adalah Fredi Parubak dan perusahaan yang digunakan merupakan milik saksi Mujiburi Anshar Nurdin.
Yang juga ditekankan oleh tim pembela adalah bahwa Terdakwa Jhony Koromad tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut, baik dalam bentuk transfer, tunai, maupun gratifikasi dari pihak manapun.
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi bagi klien kami. Tidak ada bukti aliran dana, dan tidak ada gratifikasi. Ini penting sebagai dasar bahwa klien kami tidak memperkaya diri atau orang lain,” tegasnya.
Menjelang pembacaan putusan, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk keberadaan barang bukti yang selama ini tidak dikaitkan secara langsung dalam perkara, padahal bersifat esensial.
“Kami bertanya-tanya, mengapa barang bukti yang secara nyata menunjukkan bahwa proyek tidak fiktif justru tidak dihadirkan dalam perkara? Apakah ini sengaja dikesampingkan agar proyek seolah-olah tidak pernah ada?, ” Sorotnya.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk ini akan menjadi momen krusial dalam menilai objektivitas penegakan hukum, khususnya terkait kejelasan tanggung jawab dan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur di wilayah timur Indonesia.