Pernyataan Menyesatkan Soal Proyek Rusak, Bupati SBB Didorong Copot Kadis PUPR

Seram Bagian Barat, Tualnews.com – Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ahmad Wahyudi, terkait kondisi dua proyek infrastruktur di wilayahnya menuai sorotan tajam.

Koalisi Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (OKP / LSM) Maluku menyebut pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Dalam rilis pers yang diterima Tualnews.com, sabtu (12/7/2025), Wahyudi menyatakan proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lapen ke Hotmix ruas SP. Kawa – Dusun Waeyoho senilai Rp 7,6 miliar dan Rekonstruksi Jembatan Wae Olas Besar senilai Rp 2,3 miliar telah rampung 100 persen dan diserahterimakan.

Ia juga menyebut proyek telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tanpa temuan masalah.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Koalisi OKP / LSM. M. Rifki Derlen, Koordinator Aksi dan Ketua DPD GASMEN Maluku, menyebut kondisi fisik di lapangan justru menunjukkan adanya kerusakan berat, terutama pada struktur jembatan dan badan jalan.

“ Talud jembatan runtuh bukan karena bencana, tapi karena perencanaan asal-asalan dan mutu konstruksi yang buruk. Ini bentuk kelalaian yang tak bisa ditutup -tutupi oleh klaim audit,” ujar Rifki.

Ia menambahkan, proyek jalan yang dikerjakan  PT Taruna Jaya Sakti juga memperlihatkan kegagalan teknis serius.

Saluran drainase dibangun lebih tinggi dari badan jalan, sebuah kesalahan yang menurutnya mencerminkan lemahnya pengawasan dan kualitas pelaksanaan proyek.

Radi Sammal, S.H., Ketua DPP GEMAPERA, mempertanyakan integritas audit BPK yang dijadikan dasar oleh Kadis PUPR SBB.

Ia menuding adanya dugaan pembiaran bahkan manipulasi laporan.

“Apakah BPK turun langsung ke lokasi? Jika iya, kenapa kerusakan sebesar itu tidak terdeteksi? Jika tidak, maka makin kuat dugaan kami tentang lemahnya proses audit,” Sorotnya.

Kuasa hukum Koalisi, Sabandarlisa Kelilauw, menyatakan fakta di lapangan yang telah terdokumentasi berupa foto, video, dan kesaksian warga merupakan alat bukti sah menurut hukum.

“Hukum tidak bekerja berdasarkan opini pejabat. Kami mengingatkan, audit BPK bukan kitab suci. Jika keliru, masyarakat berhak mengkritisi dan menuntut transparansi. Ini dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Sabandarlisa menegaskan, jika dalam tujuh hari ke depan BPK tidak membuka hasil audit secara terbuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan administratif hingga ke BPK RI Pusat, Komisi Informasi Pusat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada satu pun pejabat yang kebal terhadap pengawasan publik. Jika perlu, kami ajukan penyelidikan khusus ke Kejati Maluku dan KPK. Negara ini punya hukum,” pungkasnya.

Koalisi OKP/LSM Maluku mendesak Bupati SBB Asri Arman segera mencopot Kadis PUPR Ahmad Wahyudi karena dianggap telah menyampaikan informasi menyesatkan kepada publik.

Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik dan memastikan keadilan ditegakkan.