Saksi Mahkota Akalius Yanus Misiro Akui Tak Kenal Dua Terdakwa Korupsi Jalan Mogoy-Merdey

Manokwari, Tualnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Kamis (17/7).

Sidang kali ini menghadirkan saksi mahkota Akalius Yanus Misiro (AYM), yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, saksi AYM dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra, SH, MH sebagai saksi terhadap lima terdakwa lain: Najamuddin Bennu, Daud, Adi Kalalembang, Naomi Kararbo, dan Beatrick Baransano.

Namun yang mengejutkan, diawal keterangannya kepada majelis hakim, AYM secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dua terdakwa perempuan, yakni Naomi Kararbo dan Beatrick Baransano.

“Saya sama sekali belum pernah bertemu kedua ibu ini dan baru bertemu serta mengenal mereka saat ini,” tegas AYM menjawab pertanyaan Hakim Ketua, yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy.

Situasi sempat memanas, ketika Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu, Advokat Piter Welikin, mencecar AYM terkait sumber dana yang digunakannya untuk mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Itu sudah menyangkut harga diri saya, Pak PH. Saya tetap mau menunjukkan bahwa saya bertanggung jawab. Soal saya dapat uang dari mana, itu urusan saya, Pak PH,” jawab AYM dengan nada tinggi.

Dalam sesi lanjutan pemeriksaan, Warinussy juga menanyakan apakah AYM pernah memberi uang, hadiah, atau janji apa pun kepada Kararbo dan Baransano. AYM menjawab dengan tenang

“Saya tidak pernah memberikan apa pun kepada kedua ibu ini, karena saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengenal mereka sebelum sidang hari ini, Bapak,” ujarnya.

Selain itu, AYM juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima dokumen bank garansi dari seorang karyawan PT Bank Mandiri Tbk Cabang Bintuni, yang terkait  proses penyelesaian pekerjaan proyek jalan tersebut.

AYM mengaku memegang dokumen asli garansi bank saat itu.

Sidang akhirnya ditunda Hakim Ketua dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jum’at, 25 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum.