MANOKWARI, Tualnews.com — Perkembangan sidang lanjutan perkara pidana atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) Penatua Yan Christian Warinussy, kian memicu perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (30/7/2025), menghadirkan dua anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH menghadirkan David Kamarea dan Robert Hubera.
Kedua saksi tersebut merupakan bagian dari tim penyidik yang pernah menangani perkara terkait kepemilikan senjata api oleh terdakwa Zakarias Tibiay.
Dalam kesaksiannya, David Kamarea menjelaskan dirinya ikut dalam tim yang menerima dua pucuk senjata api dari keluarga almarhum Yahya Sayori pada Juni 2024.
Senjata tersebut terdiri dari senjata organik jenis mouser dan senjata rakitan jenis AK-47.
“Penyerahan senjata terjadi di Warmare, tepatnya di mata jalan Njuar. Kami mendapat perintah dari Kanit Pidum Ipda Steven Ginting, yang sekarang sudah menjabat Kapolsek Prafi,” terang Kamarea saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH.
Robert Hubera, yang juga hadir dalam tim saat penyerahan senjata, mengaku hanya duduk di mobil patroli saat proses berlangsung.
Ia menambahkan bahwa keluarga Sayori menyerahkan senjata itu ke polisi karena sadar kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana.
“Senjata itu berasal dari keluarga Terdakwa Zakarias Tibiay sebagai bentuk pembayaran denda adat atas meninggalnya almarhum Yahya Sayori,” ujar saksi Kamarea.
Namun, ketika dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, tentang apakah mereka tahu senjata tersebut menjadi barang bukti dalam perkara pidana nomor: 236/Pid.B/2024/PN.Mnk, kedua saksi menjawab tidak tahu.
Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH juga menanyakan apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana, yang dijawab serentak oleh para saksi:
“Kami tidak mengetahuinya.”
Sementara itu, Terdakwa Zakarias Tibiay dengan tegas membantah tuduhan kepemilikan senjata.
“Yang Mulia Hakim, itu senjata yang jadi barang bukti bukan milik saya,” ujarnya.
Suasana ruang sidang yang sebelumnya berjalan tenang mulai memanas ketika saksi Kamarea menyebut bahwa terdakwa Zakarias adalah salah satu dari pelaku penembakan terhadap Advokat Warinussy.
Pernyataan itu memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang.
“Kamu dua bicara yang benar, kamu dua ada bersama mereka yang eksekusi Pak Warinussy?,” teriak seorang pengunjung, yang langsung direspon oleh saksi Kamarea bahwa informasi itu ia peroleh hanya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
Kedua saksi juga mengakui perkara dengan nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk tidak pernah dilakukan rekonstruksi.
Bahkan, Kamarea mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap terdakwa saat pemeriksaan yang menyebabkan luka lebam dan bibir pecah, sebagaimana dipertanyakan oleh Penasehat Hukum Advokat Penina Noriwari.
Ketegangan memuncak saat sejumlah pengunjung mulai bergerak ke bagian belakang ruang sidang dan bahkan ada yang memasuki ruang sidang melalui pintu samping.
Ketua Majelis Hakim Somalay kemudian menskors sidang selama 30 menit untuk menenangkan situasi.
Setelah diskors, sidang kembali dibuka dan rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi Atus Sayori.
“Jaksa Penuntut Umum harap memanggil kembali para saksi,” tegas Ketua Majelis Hakim Somalay.
Sidang akan kembali digelar Selasa (5/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.