Sorong, Tualnews.com – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Papua Barat Daya beserta jajaran serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, untuk segera melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi sebagai tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
Dana hibah tersebut diketahui dialokasikan untuk kegiatan Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Tim ini berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021, tanggal 17 Maret 2021, diketuai oleh Walikota Sorong, dengan Wakil Ketua Bupati Sorong Selatan, Sekretaris Bupati Tambrauw, Wakil Sekretaris Bupati Raja Ampat, Bendahara dijabat Bupati Maybrat (Bernard Sagrim saat itu), dan Wakil Bendahara Bupati Sorong.
Namun, terdapat indikasi kuat proses pencairan dana justru dilakukan oleh oknum Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat berinisial JK, yang sama sekali tidak tercantum dalam SK tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, prosedur, serta kewenangan yang digunakan oleh oknum JK untuk mencairkan dana tersebut.
“Apabila benar pencairan dilakukan bukan oleh pihak yang ditunjuk dalam SK, maka ada dugaan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi penggunaan dana publik,” tegas Advokat tersebut.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana hibah ini mencederai prinsip akuntabilitas, terutama karena dana publik digunakan untuk kepentingan politik dan pemerintahan yang sangat krusial, yakni pemekaran provinsi.
Sebagai advokat dan pembela HAM, ia menegaskan akan terus mendesak, mengawal, dan mengawasi jalannya proses hukum, agar praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang merugikan rakyat tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban hukum.