DPRD Maluku Gelar Paripurna Ranperda RPJMD 2025–2029: Janji Besar, Tantangan Lebih Besar

Ambon, Tualnews.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa (05/08/25).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, bersama Johan Lewerissa, dengan kehadiran Gubernur Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, serta jajaran eksekutif dan legislatif.

Paripurna ini digadang-gadang menjadi tonggak penentu arah pembangunan Maluku lima tahun ke depan.

Namun, di balik seremoni penyerahan dokumen, publik menanti: apakah RPJMD kali ini benar-benar menjawab problem akut Maluku, kemiskinan, infrastruktur terbelakang, dan ketertinggalan pulau-pulau kecil atau sekadar mengulang janji politik yang berakhir di atas kertas?

Visi Ambisius: “Maluku Maju, Adil, Sejahtera”

Dalam pidatonya, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan RPJMD disusun berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Ia menekankan visi “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”.

Visi itu dijabarkan ke dalam tujuh misi pembangunan atau Sapta Cita: mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, pembangunan SDM, hingga hilirisasi ekonomi dan pengelolaan kawasan pesisir.

Namun, pertanyaan besar mengemuka: bagaimana mewujudkan ambisi ini ketika data BPS menunjukkan Maluku masih bertengger di tiga besar provinsi termiskin di Indonesia, dengan infrastruktur dasar di banyak pulau masih minim listrik, air bersih, dan akses jalan?

DPRD Janji Tuntaskan Cepat

Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan Ranperda ini pada Agustus 2025.

Tetapi publik tak lupa, tak jarang DPRD sendiri terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik dan birokrasi yang justru memperlambat implementasi program strategis.

Apalagi, pembahasan RPJMD kerap hanya jadi formalitas: dibahas di ruang paripurna, disahkan, lalu menguap tanpa pengawasan ketat.

Jika DPRD serius, maka pengawasan terhadap realisasi anggaran dan efektivitas program mesti dikawal ketat, bukan sekadar hadir di meja sidang.

Tantangan Nyata: Dari Dokumen ke Aksi

Lewerissa mengakui dokumen ini belum final dan menunggu pembahasan DPRD.

Namun, pengalaman menunjukkan, tantangan Maluku bukan pada perencanaan, melainkan pada eksekusi.

Banyak program pembangunan di periode sebelumnya yang mandek karena lemahnya koordinasi, korupsi anggaran, hingga proyek infrastruktur yang mangkrak.

“RPJMD ini bukan hanya milik pemerintah, tapi kerja kolektif seluruh elemen masyarakat,” ujar Gubernur.

Pernyataan itu benar, tetapi publik berhak menagih bukti konkret: apakah sinergi eksekutif-legislatif yang diagungkan benar-benar terjadi, atau hanya jargon politik lima tahunan?

Penyerahan Dokumen: Seremoni atau Awal Perubahan?

Penyerahan dokumen Ranperda RPJMD dari Gubernur ke DPRD di ruang paripurna hanya langkah awal.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan masa depan pembangunan Maluku lima tahun ke depan.

Karena itu, publik kini menunggu: apakah RPJMD 2025–2029 akan menjadi motor perubahan nyata, atau hanya dokumen tebal yang berakhir menjadi arsip di lemari DPRD?