Sidang Makar Dipindah ke Makassar, Kuasa Hukum: Keputusan Cacat Hukum dan Abaikan KUHAP!

Sidang Makar Dipindah ke Makassar, Kuasa Hukum: Keputusan Cacat Hukum dan Abaikan KUHAP!

Makassar, Tualnews.com – Polemik hukum kembali mencuat dalam kasus dugaan makar yang menyeret empat terdakwa asal Papua Barat Daya, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menuding keputusan pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA tidak sah secara hukum karena dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 85 KUHAP.

“Kami baru menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong, bersamaan dengan penetapan perpanjangan penahanan dari PN Makassar. Tapi jelas kami melihat, alasan pemindahan tempat sidang ini cacat alasan hukum dan sangat mengabaikan prinsip due process of law,” tegasnya, Sabtu (23/8).

Keempat terdakwa kini ditetapkan menjalani penahanan lanjutan di Rutan Lapas Kelas IA Khusus Makassar.

Namun, langkah pemindahan itu dipandang kuasa hukum sebagai bentuk upaya menggiring perkara ini keluar dari konteks keadilan lokal, sekaligus membatasi akses publik, keluarga, dan jaringan advokasi terhadap para terdakwa.

“Pemindahan sidang ke luar Papua Barat Daya ini bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tapi juga berpotensi melanggar hak-hak dasar klien kami sebagai terdakwa. Negara seolah ingin mengadili mereka dalam ruang gelap, jauh dari pengawasan publik,” ungkapnya.

Kuasa hukum menegaskan, timnya sedang menyiapkan strategi pembelaan keras di Makassar.

Mereka memastikan akan membawa argumentasi hukum tajam untuk membongkar dugaan rekayasa dalam perkara makar yang selama ini dinilai politis dan penuh kepentingan kekuasaan.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ada aroma politik yang pekat dalam kasus makar. Kami akan lawan habis-habisan agar keadilan tidak dikubur di ruang sidang,” pungkasnya.

Kasus ini diprediksi bakal menyedot perhatian luas, bukan hanya karena jerat pasal makar yang kerap digunakan untuk membungkam aktivisme politik di Papua, tetapi juga karena indikasi praktik peradilan yang mengabaikan aturan hukum demi kepentingan tertentu.