Makassar, Tualnews.com — Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari menegaskan sikapnya untuk mendampingi empat tahanan politik asal Sorong yang dikriminalisasi dengan tuduhan makar.
Keempat tahanan politik tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek, yang ditahan di Rutan Makassar pasca peristiwa Sorong berdarah.
Mereka akhirnya bertemu dengan tim advokat LP3BH, yakni Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Pither Ponda Barani, SH, yang langsung menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum.
Menurut LP3BH, penahanan keempat aktivis Papua Barat ini sarat rekayasa hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Negara tidak boleh sewenang-wenang menjerat rakyat Papua dengan pasal makar hanya karena mereka menyuarakan aspirasi politiknya. KUHAP jelas mewajibkan setiap terdakwa yang terancam hukuman di atas lima tahun untuk didampingi penasihat hukum,” tegas tim advokasi.
LP3BH menilai, kasus ini menunjukkan pola lama negara dalam membungkam perbedaan politik dengan kriminalisasi.
Alih-alih menyelesaikan akar persoalan Papua melalui dialog damai, pemerintah justru terus menggunakan instrumen hukum untuk menakut-nakuti rakyat.
“Pendampingan hukum ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlawanan terhadap praktik peradilan yang tidak adil dan penuh tekanan politik,” lanjut pernyataan tim advokasi.
Keempat tahanan politik dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NRFPB) kini menunggu proses persidangan di tengah sorotan luas publik terhadap praktik represi negara di Papua.