AMBON, Tualnews.com — Perkara dugaan penggelapan hak atas tanah di Maluku yang bergulir sejak 2019 kembali mencuat.
Kasus ini dinilai menyisakan tanda tanya besar karena proses hukumnya telah dimulai sejak 2020 di Polda Maluku, namun hingga 2026 belum terlihat kejelasan akhir penanganannya.
Dokumen resmi yang diterima, Tualnews.com, Jumat ( 10 / 4 ), menunjukkan Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2020.
Peningkatan status itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/403/IX/2019/MALUKU/SPKT tertanggal 18 September 2019 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah.
Peningkatan status perkara itu tidak terjadi secara mendadak. Hal tersebut diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/264/VI/2020/Ditreskrimum yang ditujukan kepada pelapor, Helni Tabita Anwar.

Dalam dokumen tersebut, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya indikasi yang cukup sehingga kasus dinyatakan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Artinya, perkara telah melewati fase krusial dan masuk dalam penanganan yang lebih serius. Namun justru pada titik itu, perkembangan lanjutan menjadi tidak transparan.
Dalam SPDP disebutkan seorang pria berinisial J.T., kelahiran Larat, 18 Juli 1966, berdomisili di Surabaya, sebagai pihak yang diproses.

Meski demikian, dokumen resmi Polda Maluku itu juga menegaskan perkembangan selanjutnya akan ditentukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.
Mengacu pada KUHAP, peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan menandakan adanya dugaan peristiwa pidana yang telah teruji secara awal.
Namun, hingga kini belum ada keterangan apakah perkara telah memasuki tahap pemberkasan, dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke penuntut umum, atau masih berada di meja penyidik.
Memasuki 2026, ketiadaan penjelasan resmi tersebut memunculkan ketidakpastian.
Tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga bagi publik yang menaruh perhatian pada kepastian hukum, khususnya dalam sengketa pertanahan yang kerap berlarut.
Dalam praktiknya, perkara tanah sering kali diwarnai tumpang tindih dokumen, klaim kepemilikan yang saling bertentangan, hingga keterlibatan pihak lintas wilayah.
Kondisi itu kerap memperpanjang proses. Namun lamanya penanganan tanpa kejelasan tetap menjadi sorotan dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam dokumen penyidikan maupun kuasa hukumnya.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Perlu ditegaskan bahwa setiap individu yang disebut dalam proses hukum tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
Status dalam penyidikan bukan penentu kesalahan, dan pembuktian hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian transparansi.
Ketika proses telah dimulai namun tidak menunjukkan ujungnya, publik wajar bertanya,apakah perkara ini masih berjalan, atau justru terhenti tanpa kepastian.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.