Manokwari, Tualnews.com – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (15/4).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim William Depondoye, SH, MH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang terdiri dari Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hasan, SH, MH menghadirkan tiga saksi, yakni Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw dan Febby Louisha Rhindhianny Suebu.
Dua saksi, Febelina Wondiwoy dan Hermus Indouw, memberikan keterangan melalui sambungan Zoom dari kediaman mereka di Wosi, Manokwari, sementara saksi Febby Suebu hadir langsung di ruang sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam keterangannya, Febelina Wondiwoy yang juga istri Bupati Manokwari menyatakan pernah menemukan percakapan WhatsApp di telepon seluler milik suaminya, Hermus Indouw.
Isi percakapan tersebut menurutnya berbunyi, “mana saya punya uang 3 juta,” yang berasal dari nomor 0822-38729980.
Nomor tersebut kemudian diakui oleh saksi Febby Suebu sebagai miliknya.
Namun terdakwa Louela Riska Warikar membantah keterkaitan dengan percakapan tersebut.
Ia menegaskan tidak mengenal Hermus Indouw maupun mengetahui nomor telepon yang bersangkutan.
“Saya juga tidak pernah mengechat saksi Hermus Indouw,” ujar terdakwa singkat di hadapan majelis hakim.
Saksi Febby Suebu dalam keterangannya juga mengakui pernah meminta bantuan uang tiket pesawat sebesar Rp 3 juta kepada Hermus Indouw dan bantuan tersebut telah ditransfer.
Ia juga menyebut nomor yang digunakan untuk menghubungi Hermus Indouw adalah nomor miliknya, yakni 0822-38729980.
Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan surat dakwaan jaksa pada dakwaan kesatu primer maupun subsider yang mencantumkan nomor telepon yang sama.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa setelah menemukan percakapan tersebut, Febelina Wondiwoy mencoba menghubungi nomor dimaksud, namun panggilan maupun pesan yang dikirim tidak mendapat respons.
Persidangan sempat mengalami gangguan komunikasi akibat sinyal internet yang tidak stabil di lokasi saksi yang mengikuti sidang secara daring.
Beberapa kali keterangan saksi harus diulang karena suara tidak terdengar baik oleh majelis hakim maupun para pihak.
Dalam kesempatan itu, Febelina Wondiwoy dan Hermus Indouw juga menyatakan bersedia menempuh jalan damai dengan terdakwa.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4) mendatang dengan agenda mediasi serta pemeriksaan saksi Maria Magdalena Wanma yang sebelumnya belum hadir dalam persidangan.