Hibah Pemda ke Kejari Mimika di Tengah Perkara Bupati, Independensi Penegak Hukum Dipertanyakan

Sorotan keras datang dari warga Mimika, Dianus Omaleng, yang menilai penerimaan hibah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.
Sorotan keras datang dari warga Mimika, Dianus Omaleng, yang menilai penerimaan hibah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  — Independensi penegakan hukum di Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah, diguncang isu sensitif.

Penerimaan hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika memicu kecurigaan publik, terlebih dilakukan saat Bupati Mimika sedang terlibat perkara hukum sebagai pihak penggugat melawan Robert Kambu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam,  masihkah penegakan hukum berdiri netral, atau mulai tersandera kepentingan?.

Sorotan keras datang dari warga Mimika, Dianus Omaleng, yang menilai penerimaan hibah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

Ia menegaskan, dalam prinsip imparsialitas, aparat penegak hukum seharusnya menjaga jarak mutlak dari pihak yang sedang berperkara.

Penerimaan hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika memicu kecurigaan publik, terlebih dilakukan saat Bupati Mimika sedang terlibat perkara hukum sebagai pihak penggugat melawan Robert Kambu.
Penerimaan hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika memicu kecurigaan publik, terlebih dilakukan saat Bupati Mimika sedang terlibat perkara hukum sebagai pihak penggugat melawan Robert Kambu.

Ketika pemberian materiil datang dari salah satu pihak yang memiliki kepentingan hukum, publik berhak curiga.

“Penegakan hukum tidak boleh terlihat berhutang budi. Jika jaksa menerima hibah dari pemerintah daerah yang dipimpin pihak yang sedang berperkara, maka publik wajar mempertanyakan objektivitasnya,” tegas Dianus, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Kamis 9 April 2026.

Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Penerimaan hibah di tengah perkara aktif dinilai membuka ruang dugaan adanya upaya memengaruhi independensi penegak hukum.

Tak hanya itu, kata Omaleng, pasal 12 huruf a UU Tipikor juga melarang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang patut diduga bertujuan menggerakkan pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dalam konteks ini, kata dia, momentum pemberian hibah menjadi titik rawan yang sulit diabaikan.

” Kode etik jaksa pun secara tegas menuntut independensi mutlak dan melarang penerimaan pemberian yang berpotensi memengaruhi penanganan perkara, ” Tegasnya.

Namun ketika hibah tetap diterima di tengah proses hukum yang berjalan, Omaleng mengakui, publik melihat adanya ironi,  lembaga penegak hukum justru berada dalam posisi rentan konflik kepentingan.

Situasi ini dinilai berbahaya bagi kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya harus bersih, tetapi juga harus terlihat bersih.

” Ketika jarak etik antara penegak hukum dan pihak berperkara kabur, maka integritas institusi ikut dipertaruhkan, ” Katany.

Dianus mendesak transparansi penuh terkait hibah tersebut, mulai dari nilai, bentuk, hingga waktu penyerahan.

Ia juga meminta pengawasan dari lembaga internal kejaksaan maupun institusi pengawas eksternal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etik atau dugaan gratifikasi terselubung.

“Jika hibah diberikan saat perkara berjalan, maka ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut independensi hukum. Publik berhak tahu, apakah hukum masih tegak lurus atau mulai condong pada kekuasaan,” ujarnya.

Kontroversi ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di Mimika.

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, polemik hibah tersebut berpotensi memperdalam ketidakpercayaan publik dan menimbulkan kesan bahwa hukum bisa goyah ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Seperti dikutip, Tualnews.com, dari akun Facebook Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, pada tanggal 25 Februari 2026, Wakil Bupati, mendampingi Bupati Mimika, Johannes Rettob, hadir dalam penyerahan hibah daerah kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Hibah tersebut berupa 1 Unit Mobil Kendaraan Operasional Toyota Avanza, 1 set Peralatan Video Conference, 2 unit Air Conditioner, yang bersumber dari Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika

Selain itu juga penyerahan hibah sebanyak 2 Unit Rumah Dinas Kejaksaan yang anggarannya bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.

Simbolis penyerahan hibah ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. didampingi jajarannya bertempat di Gedung Kantor BPKAD Kabupaten Mimika.

Dukungan ini diberikan Pemerintah Kabupaten Mimika,  untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Mimika dalam meningkatkan efektivitas pelayanan hukum yang profesional, berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.