Manokwari, Tualnews.com – Kuasa hukum korban, Dr. Jimmy ELL, membantah keras narasi yang beredar dalam pemberitaan Tualnews.com, Kamis 16 April 2026, berjudul “Sidang Tiktoker Manokwari Meledak: Dugaan Rp 350 Juta Hapus Konten, Ancaman Pembunuhan”.
Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Jumat 17 April 2026, Kuasa hukum korban, Dr. Jimmy ELL, menegaskan, informasi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang dinilai sepihak, tidak akurat, dan berpotensi merusak reputasi kliennya, yakni Febelina Wondiwoy dan Hermus Indou.
Menurut Dr. Jimmy, pihaknya menolak seluruh tudingan yang menyebut adanya ancaman pembunuhan terhadap terdakwa Ella Warikar.
Ia menegaskan, dalam keterangan saksi di persidangan, baik dari Febelina Wondiwoy maupun Hermus Indou, tidak pernah ada pernyataan bernada ancaman, apalagi rencana pembunuhan.
“Yang terjadi justru adanya permintaan uang sebesar Rp 3 juta melalui WhatsApp dari nomor milik Ella Warikar kepada Bapak Hermus Indou,” ujar Jimmy.
Pesan tersebut, kata dia, kemudian dibaca Febelina Wondiwoy di ponsel suaminya.
Ia lalu mencoba menghubungi nomor Ella Warikar, namun tidak mendapat respons.
Selanjutnya, Kuasa Hukum mengakui, Febelina menghubungi Vebi Suebu, yang disebut juga mengirim pesan kepada Hermus Indou untuk meminta bantuan tiket dari Jayapura ke Manokwari dalam rangka menghadiri kegiatan Dekranasda.
Dalam percakapan itu, Febelina hanya meminta agar Vebi memperingatkan Ella Warikar agar tidak lagi meminta uang kepada suaminya dan tidak mengganggu rumah tangganya.
“Tidak pernah ada ancaman pembunuhan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meluruskan soal nominal uang yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, angka yang muncul bukan Rp 350 juta, melainkan Rp 300 juta.
Permintaan tersebut, kata Jimmy, disampaikan melalui Maria Wanma kepada Hermus Indou.
” Uang itu disebut diminta agar konten-konten TikTok yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Febelina Wondiwoy dihapus oleh Ella Warikar, ” Ujarnya.
Namun, kata Kuasa Hukum, permintaan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Hermus Indou.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengecam narasi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Media TualNews.com terkait sidang Rabu, 15 April 2026. Mereka menilai pernyataan tersebut tendensius, menyesatkan, serta berpotensi menjatuhkan reputasi klien di mata publik.
“Kami menolak dan membantah dengan tegas seluruh narasi tersebut. Pernyataan yang disampaikan bersifat sepihak dan tidak mencerminkan fakta persidangan,” kata Jimmy.
Pihaknya juga mengingatkan agar penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan informasi yang dianggap menyesatkan maupun membohongi publik melalui media, baik online maupun cetak.
Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar fakta persidangan tidak dipelintir dan opini publik tidak dibangun berdasarkan informasi yang tidak akurat.