Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Dugaan pelanggaran serius dalam proyek pelebaran jalan kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika disomasi oleh kuasa hukum warga yang tanahnya dipakai tanpa ganti rugi sejak tahun 2023.
Kuasa hukum korban, Hendra Jamlaay, S.H, secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas PUPR Mimika atas dugaan penggunaan tanah milik kliennya, Matias Hay, tanpa prosedur pengadaan tanah yang sah.
Yang lebih mengejutkan, dalam somasi bernomor: 011 / SM/ KH – HJ/ IV/ 2026, tertanggal 16 April 2026, tersebut disebutkan proyek pelebaran jalan di SP5 Kampung Limau Asri bahkan menimbun kuburan keluarga pemilik tanah.
“Tanah klien kami dipakai sejak 2023 tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi. Bahkan kuburan keluarga ikut tertutup badan jalan,” tegas Hendra dalam somasinya, yang juga diterima, Tualnews.com, Kamis 16 April 2026
Proyek Jalan Diduga “Langgar Total” Prosedur Pengadaan Tanah
Kuasa hukum menilai tahapan pengadaan tanah yang dilakukan Dinas PUPR Mimika diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan tersebut, kata Hendra, pengadaan tanah wajib melalui tahapan: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil serta harus dilakukan, inventarisasi pemilik tanah
penilaian ganti rugi dan musyawarah
pelepasan hak.
Namun dalam kasus ini, Kuasa Hukum mengakui, pekerjaan justru sudah selesai sejak 2023, sementara penilaian harga tanah bahkan belum dilakukan.
“Ini prosedur terbalik. Jalan dibangun dulu, hak warga diabaikan, baru kemudian bicara appraisal. Ini bukan hanya keliru, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Kontraktor Disebut Bayar “Uang Permisi” Rp 10 Juta
Somasi tersebut juga mengungkap fakta lain yang tak kalah kontroversial.
Kuasa Hukum mengungkapkan, saat pemilik tanah menghentikan pekerjaan, pihak kontraktor disebut meminta pekerjaan dilanjutkan dengan memberikan “uang permisi” sebesar Rp 10 juta.
Uang tersebut, kata dia, diberikan agar pekerjaan tetap berjalan, sementara proses ganti rugi diminta diurus belakangan ke Dinas PUPR.
Praktik ini dinilai sebagai indikasi kuat proyek tetap dipaksakan berjalan, meski belum ada penyelesaian hak tanah.
Uang Ganti Rugi Disebut Sudah Dipakai
Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa klienya, sempat menanyakan keterlambatan pembayaran kepada Kepala Dinas PU sebelumnya.
Namun, kata Hendra, jawaban yang diterima justru mengejutkan, yakni anggaran disebut telah digunakan untuk pembayaran tanah di lokasi lain.
Artinya, tanah sudah dipakai, proyek selesai, tetapi ganti rugi pemilik belum dibayar.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi merampas hak masyarakat secara sistematis,” tegas kuasa hukum.
Tuduhan “Pembodohan Publik Secara Terstruktur”
Somasi tersebut bahkan menuding tindakan pemerintah daerah Mimika, sebagai bentuk pembodohan publik.
Kuasa hukum menilai pemerintah daerah menggunakan tanah tanpa izin, tidak melakukan konsultasi publik, tidak melakukan musyawarah ganti rugi, tidak membayar setelah proyek selesai dan baru memproses setelah diprotes.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini tindakan yang menginjak aturan dan membodohi masyarakat secara terstruktur,” bunyi somasi tersebut.
Ultimatum 14 Hari
Kuasa hukum memberi ultimatum keras kepada Dinas PUPR Mimika dan Pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi dalam waktu 14 hari sejak somasi diterima.
Jika tidak, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Surat Somasi juga ditembuskan kepada, Bupati Mimika, Gubernur Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri ATR/BPN.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden serius terkait proyek pembangunan di Mimika.
Jika terbukti, penggunaan tanah tanpa prosedur bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.