Izin Miras di Manokwari : Dugaan Pelanggaran Hukum, Bupati Harus Bertanggung Jawab !

Manokwari, Tualnews.com  – Polemik peredaran minuman beralkohol kembali menyeruak di Kabupaten Manokwari.

Seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy dengan tegas mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat yang sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemberian izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) Nomor: 500.2/243 kepada PT Bintang Timur, perusahaan yang disebut-sebut berdomisili di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Perda Masih Berlaku, Izin Diduga Ilegal

Yang menjadi sorotan tajam, sampai hari ini Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang pelarangan distribusi dan penjualan minuman beralkohol masih sah berlaku.

Artinya, keputusan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manokwari yang menerbitkan izin itu bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

“Izin semacam ini tidak hanya bermasalah secara hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hukum administrasi negara,” kritik Advokat HAM tersebut, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.

DPRK Jangan Diam, Panggil Bupati!

Sorotan berikutnya ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari.

Publik menunggu sikap politik DPRK, apakah berani memanggil Bupati Manokwari dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut, atau justru memilih bungkam?

Pertanyaan publik kini menggema: apakah Bupati Manokwari sengaja membiarkan aturan daerah dilanggar, atau ada kepentingan tertentu di balik penerbitan izin miras ini ?

Dukungan Penuh untuk Polda Papua Barat

Advokat HAM itu dengan lantang menyatakan dukungan penuh kepada Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, untuk menuntaskan perkara ini.

“Penyelidikan harus berjalan transparan dan menyasar siapa pun yang terlibat. Tidak boleh ada kompromi, karena ini menyangkut wibawa hukum dan keselamatan generasi muda Papua,” tegasnya.