MANOKWARI, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana tunjangan tambahan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manokwari.
Warinussy menyoroti keterlambatan pembayaran TPP yang sudah berlangsung sejak September 2024 hingga Agustus 2025 atau sekitar 12 bulan lamanya.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan dan merugikan ribuan ASN yang tetap bekerja melayani masyarakat meski hak mereka tidak kunjung dibayarkan.

“Nasib para ASN di Kabupaten Manokwari bagaikan sudah lebih dari sekarat, padahal mereka adalah garda terdepan dalam konteks pelayanan publik. Ironisnya, saya tidak melihat adanya sikap kritis dari DPRK Manokwari terhadap persoalan serius ini,” tegas Warinussy, Jumat (22/8/2025).
Soroti Dana dari Kementerian Keuangan
Lebih lanjut, Warinussy mempertanyakan transparansi pengelolaan dana TPP yang setiap tahunnya dikucurkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk seluruh ASN di Indonesia.
“Pertanyaan saya, apakah dana tersebut sudah benar-benar masuk ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari? Kalau sudah, kenapa hak ASN belum dibayarkan sampai setahun? Dana dari pusat itu dipergunakan untuk apa, dan apakah sesuai aturan perundangan yang berlaku?” ujarnya.
Ia juga menduga ada potensi penyalahgunaan kewenangan atau bahkan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Karena itu, Warinussy meminta agar KPK RI turun tangan langsung seperti halnya ketika lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Eben Ezer di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kalau di Jakarta KPK bisa bertindak tegas, maka di Manokwari pun harus bisa dilakukan langkah serupa. Bahkan bila perlu saat pejabat tinggi daerah melakukan perjalanan dinas ke ibukota negara,” tambahnya.
ASN Terabaikan
Kondisi tidak terbayarkannya TPP ASN selama setahun terakhir dinilai sebagai bentuk ketidakadilan serius bagi aparatur negara yang tetap setia menjalankan tugasnya.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut nasib dan kesejahteraan ASN serta keberlangsungan pelayanan publik di Manokwari,” tutup Warinussy.