Manokwari, Tualnews.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua terdakwa, Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa.
Pemberitahuan permintaan banding tersebut dituangkan dalam dua relaas, masing-masing:
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Beatrick Baransano.
Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Naomi Kararbo.
Kedua relaas itu tertanggal 22 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat Hukum: Kami Tunggu Langkah Jaksa
Menanggapi langkah Jaksa, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Yan Christian Warinussy menegaskan mereka siap menghadapi upaya banding tersebut.
“Kami menghormati hak hukum Jaksa untuk mengajukan banding. Namun, kami juga akan menunggu Memori Banding yang akan disusun oleh Jaksa Mustar, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat,” ujar penasihat hukum dalam keterangannya.
Penasihat hukum juga menegaskan, begitu memori banding dilayangkan, pihaknya akan mengajukan kontra memori banding untuk menguatkan posisi hukum klien mereka.
Pertarungan Hukum di Tingkat Banding
Langkah banding Jaksa ini menegaskan bahwa kasus yang menjerat Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo belum berakhir.
Pertarungan hukum justru akan semakin tajam di tingkat banding, di mana kedua belah pihak bakal saling adu argumentasi hukum.
“Ini adalah bagian dari mekanisme peradilan. Di tingkat banding nanti, kami akan membongkar seluruh kelemahan argumentasi Jaksa dan mempertahankan fakta-fakta persidangan yang sudah terang benderang di Pengadilan Negeri Manokwari,” tegas penasihat hukum.
Publik kini menanti, apakah banding Jaksa akan mengubah nasib kedua terdakwa atau justru memperkuat putusan sebelumnya.