Manokwari, Tualnews.com – Drama hukum kasus korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni kian panas.
Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan PN Manokwari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Beatrick Baransano dan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Naomi Kararbo kini menyingkap lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.
Di satu sisi, pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara plus denda Rp100 juta.
Namun di sisi lain, fakta persidangan justru tidak menunjukkan adanya aliran dana korupsi masuk ke kantong mereka.
Pertanyaan besar pun menyeruak, kalau bukan mereka, siapa sebenarnya pemain utama yang menggerogoti uang rakyat Rp 7 miliar lebih itu?
Dissenting Opinion: Bukan Korupsi, Hanya Administratif
Kilas balik persidangan menyingkap hal menarik. Hakim Anggota I, Pitaryanto, SH menolak sepakat dengan mayoritas hakim.
Ia tegas menyebut tindakan Beatrick dan Naomi hanyalah perbuatan administratif, sebatas memverifikasi dokumen pencairan.
Keputusan pembayaran 100 persen kepada kontraktor CV Gloria Bintang Timur, padahal progres fisik hanya 51,11 persen, bukan inisiatif mereka.
Semua itu adalah arahan langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Najamuddin Bennu.
Dengan kata lain, Beatrick dan Naomi hanyalah pion birokrasi yang digiring aturan atasan. Pertanyaannya: mengapa pion yang dihukum, sementara dalang besar tetap bebas melenggang?
Teka-teki Aliran Dana: Misiro Kambing Hitam?
Nama Akalius Yanus Misiro muncul sebagai terdakwa lain yang kini disidangkan terpisah.
Menurut berkas perkara, sebagian besar kerugian negara justru telah dikembalikan oleh Misiro.
Namun di sinilah publik merasa dipermainkan. Dari mana Misiro mendapatkan uang sebesar itu untuk mengembalikan kerugian negara? Apakah dari kocek pribadinya, ataukah ia hanya menjadi “penampung” sekaligus “penebus dosa” bagi pihak-pihak lain yang punya kekuatan lebih besar?
Jika benar begitu, maka Misiro bukan pelaku tunggal, melainkan kambing hitam dari jaringan yang lebih rapi dan sistematis.
Ada Mafia Proyek di Papua Barat?
Proyek jalan Mogoy–Merdey senilai Rp 7 miliar lebih hanyalah satu dari sekian banyak proyek strategis di Papua Barat yang rawan dimainkan.
Pola pencairan 100 persen dengan progres fisik separuh jalan adalah modus lama, namun tetap laku digunakan.
Publik mulai bertanya-tanya:
Apakah ada “jaringan mafia proyek” yang bermain di balik kasus ini?
Apakah PPK hanya tameng bagi aktor yang lebih besar di lingkaran kekuasaan daerah?
Mengapa fakta persidangan tidak menggiring penyidik ke nama-nama lain yang jelas-jelas punya kuasa penuh atas proyek ini?
Pertanyaan ini menggantung, sementara masyarakat hanya disuguhi drama pengadilan yang mengorbankan pejabat-pejabat menengah.
Jaksa dan Hakim Ditantang: Berani Bongkar atau Diamkan?
Banding JPU atas putusan PN Manokwari bisa menjadi momentum emas untuk membuka borok sesungguhnya.
Tetapi, publik pesimis jika banding hanya berujung pada sekadar memperberat hukuman terdakwa kecil, tanpa menyentuh “ikan besar”.
Kasus ini sudah bukan lagi soal Beatrick, Naomi, atau Misiro. Kasus ini adalah soal transparansi hukum: apakah aparat penegak hukum di Papua Barat benar-benar berani membongkar siapa penikmat sesungguhnya dana rakyat Rp 7 miliar, atau hanya puas menjadikan pion sebagai tumbal?
Publik Tidak Akan Diam
Hari ini, masyarakat Papua Barat menunggu. Apakah banding akan membuka jalan menuju pengungkapan mafia proyek atau sekadar panggung sandiwara hukum?
Satu hal pasti, korupsi di tanah Papua bukan hanya soal angka miliaran, tetapi juga soal hilangnya kepercayaan publik kepada hukum.
Dan sampai hari ini, pertanyaan paling mendasar tetap menggantung di udara, Siapa sebenarnya yang menikmati uang jalan Mogoy –Merdey ?