Manokwari, Tualnews.com – Dugaan penyalahgunaan dana publik kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah di Tanah Papua.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang menuding adanya pencairan ilegal dana Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2021.
Ironisnya, pencairan itu diduga bukan dilakukan oleh Tim Percepatan Pemekaran yang sah, melainkan oleh oknum pejabat tinggi Pemprov Papua Barat Daya berinisial JK.
Padahal, dasar hukum pencairan sudah jelas tercantum dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 120.1/55/3/2021, tertanggal 17 Maret 2021.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini menegaskan, praktik semacam itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tak bisa ditolerir.
“Jika benar dana tersebut dicairkan oleh oknum berinisial JK, maka jelas itu tindakan ilegal. Kami minta agar JK segera dinonjobkan dari jabatannya sebagai Pejabat Sekda Papua Barat Daya, demi mempermudah proses hukum. Jangan sampai kekuasaan dipakai untuk menghalangi penegakan hukum,” tegas LP3BH.
LP3BH juga memperingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya agar tidak bermain mata dengan kekuasaan.
Publik, kata dia, sedang menunggu apakah aparat penegak hukum berani menegakkan keadilan atau justru ikut larut dalam permainan politik dan intervensi elite.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi APH di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Jika aparat gagal menuntaskan kasus ini, bukan hanya kredibilitas hukum yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“LP3BH akan terus mengawal kasus ini. Jangan ada lagi praktik kotor di balik proses pemekaran daerah yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat. Hukum harus tegak, siapapun yang terlibat harus diusut tanpa pandang bulu,” tandas LP3BH.
Skandal dana pemekaran ini kian membuka mata publik: pemekaran daerah yang seharusnya untuk rakyat, justru terancam menjadi lahan bancakan segelintir pejabat rakus.