Tual, Maluku, Tualnews.com – Panggung hiburan joget di kawasan Pasar Tual mendadak berubah jadi arena maut.
Seorang remaja, KSR (15), meregang nyawa setelah ditikam pemuda berinisial WR alias Oming (21), Minggu (24/8/2025) dini hari.
Tragedi berdarah ini dipicu hanya karena senggolan kecil saat berjoget, namun berakhir dengan penusukan mematikan.
Tusukan pisau Oming menghentikan napas seorang anak di bawah umur, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga dan warga Tual.
Pelaku Kabur, Polisi Bergerak Cepat
Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku sempat melarikan diri. Namun gerak cepat tim Opsnal Satreskrim Polres Tual membuahkan hasil: kurang dari 1×24 jam, Oming berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke tahanan.
Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Perbuatan ini sangat serius. Korbannya anak di bawah umur. Hukuman berat menanti tersangka,” tegas Kapolres.
13 Saksi Diperiksa, Pasal Berlapis Mengintai
Polisi telah memeriksa 13 saksi kunci untuk mengungkap detail kronologi.
Oming resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup.
Luka Lama Hiburan Joget di Maluku
Peristiwa ini kembali membuka borok lama: acara hiburan joget yang kerap berujung ricuh, mabuk-mabukan, bahkan jatuh korban jiwa.
Polisi dan pemerintah setempat dinilai kecolongan membiarkan ruang hiburan rakyat jadi ladang kriminalitas.
Masyarakat kini menuntut aparat lebih tegas mengawasi kegiatan malam yang rawan konflik. Tragedi KSR menjadi alarm keras bahwa satu senggolan di arena joget bisa berubah jadi kematian.
Kapolres: Jangan Terprovokasi
Kapolres Tual meminta warga menahan diri. “Jangan main hakim sendiri, jangan terpancing provokasi di media sosial. Serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujarnya.
Namun pertanyaan besar menggantung di benak publik: sampai kapan panggung hiburan di Maluku jadi arena berdarah sebelum ada kontrol serius dari aparat dan pemerintah?