Tersangka Pembakaran Puskesmas Letman Diserahkan ke Kejaksaan

Maluku Tenggara, Tualnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menyerahkan tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (1/8/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam konferensi pers yang digelar pukul 16.00 WIT di Markas Polres Maluku Tenggara, Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 9 April 2025 lalu.

Menurut Kapolres, insiden bermula ketika dua terduga pelaku, R.R. alias Ridwan dan H.R. alias Hasan, bersama dua rekannya M.R. dan R.M., mengkonsumsi minuman keras.

Usai berpesta miras, R.R. dan H.R. melakukan pengancaman terhadap salah satu Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman.

Sekitar pukul 03.30 WIT, kedua pelaku melakukan pelemparan botol berisi bahan bakar Pertamax ke dalam bangunan Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, lalu membakarnya.

Kebakaran itu meludeskan seluruh isi puskesmas, termasuk perlengkapan medis, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, pelaku juga mencoba membakar rumah dinas Kepala Puskesmas. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum menimbulkan kerusakan parah.

Setelah kejadian, para pelaku kabur ke arah hutan. Tim Polres Maluku Tenggara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengantongi identitas para pelaku.

Polisi kemudian berhasil menangkap R.R. alias Ridwan di Hutan Letman pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIT.

“Setelah penyelidikan intensif, tersangka R.R. resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembakaran berdasarkan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar AKBP Rian Suhendi.

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 30 Juli 2025. Selanjutnya, Jumat (1/8/2025), tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap.