Langgur, Tualnews.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan tersangka utama kasus pembacokan anggota polisi dalam konflik antara pemuda Perum Pemda dan Karang Tagepe, Ohoijang, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (1/8/2025).
Tersangka berinisial N.L. alias Niko, diserahkan bersama barang bukti usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Niko merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat terhadap Bripda Muhamad Mashab Honlisa, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara.
Dibacok Saat Melerai Tawuran
Insiden bermula pada 16 Maret 2025 dini hari, saat terjadi bentrok antara kelompok pemuda dari Perum Pemda dan Karang Tagepe di depan Komplek Karang Tagepe, Kecamatan Kei Kecil. Saat itu, dua anggota kepolisian, Bripda Mashab dan Bripda Agustine Putra, berusaha melerai tawuran.
Namun, secara tiba-tiba pelaku N.L. bersama beberapa rekannya keluar dari lorong Karang Tagepe sambil membawa senjata tajam.
Niko kemudian membacok Bripda Mashab dari belakang menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali hingga mengenai punggung dan kepala korban.
Akibat luka serius, Bripda Mashab dilarikan ke RS Karel Satsuitubun, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Ambon untuk menjalani operasi dan perawatan intensif selama lebih dari satu bulan.
Dibantu Linmas Saat Beraksi
Niko tidak sendiri. Ia diduga dibantu oleh pelaku lain, yakni S.P. alias Jangkar, yang merupakan anggota Linmas Ohoijang Karang Tagepe.
Ironisnya, S.P. justru membuka akses bagi Niko dan rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan dan menutup kembali pagar lorong dengan gembok setelah aksi pembacokan.
Kedua pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan Polres Maluku Tenggara.
Namun, berkat kerja sama intensif dengan Polres Tual, petugas berhasil mengamankan S.P. lebih dulu pada 2 Mei 2025 di Ohoi Soindrat, Kecamatan Kei Besar, disusul penangkapan Niko pada 6 Mei 2025.
Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka N.L. dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, perkara S.P. alias Jangkar telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan pada 18 Juli 2025.
Polres Imbau Warga Jaga Kedamaian
Kapolres Maluku Tenggara melalui siaran persnya mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merusak stabilitas keamanan dan kedamaian di wilayah Evav.
“Polres Maluku Tenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres AKBP Rian Suhendi.