Maluku, Tualnews.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anti Narkoba (TRC-PAN), Bunda Jeny Claudya Lumowa atau akrab disapa Bunda Naomi, menegaskan pentingnya melihat kasus narkotika bukan semata-mata dari kacamata hukum, melainkan juga dari sisi sosial dan rehabilitatif.
Hal ini ia sampaikan menanggapi penanganan kasus seorang mahasiswa berinisial DGM, yang saat ini tersangkut perkara narkoba.
“Kita bicara masa depan anak bangsa. Jika semua pemakai hanya diperlakukan sebagai pelaku dan dijebloskan ke penjara, maka lapas akan penuh, sementara akar masalah penyalahgunaan narkoba tidak pernah selesai,” tegas Bunda Naomi.
Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Ditresnarkoba Polda Maluku, dapat mempertimbangkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk tersangka, agar yang bersangkutan bisa mendapatkan proses rehabilitasi, bukan sekadar hukuman.
Meski pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Narkotika dengan adanya pasal penyertaan lain, Bunda Naomi meminta aparat memberi ruang keadilan yang bijak, terlebih jika tersangka mengalami tekanan atau kebingungan dalam proses hukum.
“Dengan penuh hormat, saya tidak bermaksud menyalahkan aparat, justru mengapresiasi keterbukaan kepolisian dalam menjelaskan proses yang sedang berjalan,” tambahnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Maluku, AKP Andi Amrin, SH, sebelumnya menjelaskan tersangka akan menjalani asesmen TAT di BNNP Maluku pada Rabu atau Kamis mendatang.
“Terima kasih kepada Kasubdit I Narkoba yang menjelaskan secara terang langkah-langkah hukum ini, sehingga publik tidak salah menilai,” ujar Bunda Naomi.
Melalui pernyataan resmi ini, TRC-PAN menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia.