Manokwari, Tualnews.com – Persidangan perkara pidana dengan nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (3/9/2025).
Agenda yang semula dijadwalkan pemeriksaan saksi verbalisan tiba-tiba berubah menjadi pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua PN Manokwari Kelas IA, Helmin Somalay, SH, MH.
Jaksa membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik, sementara berkas fisik disebutkan akan disusulkan melalui Panitera Pengganti.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan senjata api, sebagaimana dakwaan pertama. Namun, JPU menyatakan dakwaan kedua mengenai dugaan keterlibatan Zakarias dalam percobaan pembunuhan terhadap advokat Yan Christian Warinussy pada 17 Juli 2024, tidak terbukti.
Meski demikian, selama persidangan, menurut Warinussy, tidak satu pun saksi fakta yang diajukan JPU mampu membuktikan bahwa terdakwa benar-benar menyimpan atau menguasai senjata api.
Bahkan saat penangkapan pada Februari 2025, polisi tidak menemukan senjata api di tangan terdakwa.
Jaksa menuntut agar Zakarias Tibiay dijatuhi pidana penjara 8 bulan, dengan memperhitungkan masa tahanan yang sudah dijalani sejak Februari 2025.
Senjata api rakitan jenis M16 yang menjadi barang bukti diminta untuk dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari.
Uniknya, terdakwa hanya mengikuti sidang secara daring, sementara JPU dan tim penasihat hukum Advokat Metuzalak Awom, SH dan Penina Awom, SH hadir langsung di ruang sidang.
Sidang ditunda hingga Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, dugaan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy setahun lalu hingga kini masih gelap dan belum terungkap pelaku sebenarnya.