Rp 149 Miliar Jalan Kaimana–Wasior Diduga “Raib”, Kejati Papua Barat Dinilai Tutup Mata

Manokwari, Tualnews.com – Proyek pembangunan Jalan Kaimana–Wasior dengan anggaran fantastis Rp 149 miliar Tahun Anggaran 2021 kembali disorot.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terkesan “tutup mata” terhadap dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap tersebut.

Menurut Warinussy, proyek yang sangat vital bagi konektivitas Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana itu dikerjakan oleh dua perusahaan kontraktor, PT Venus Inari dan PT Ana Cenderawasih Permai, yang disebut-sebut berada di bawah kendali pengusaha berinisial WH.

“Heran, uang negara sebesar Rp 149 miliar diduga dikuras melalui proyek ini, tapi Kejati Papua Barat seolah membiarkan. Padahal, saya tahu tim jaksa penyelidik sudah pernah turun melakukan langkah awal penyelidikan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (7/9).

Warinussy menilai lambannya penanganan kasus ini sarat tanda tanya besar.

Ia menduga, keberadaan WH yang menjabat posisi penting di organisasi pengusaha di Papua Barat membuat aparat hukum gamang bertindak.

“Apakah karena yang bersangkutan pengusaha besar, maka hukum jadi lumpuh? Rakyat Papua Asli yang punya tanah di Teluk Wondama dan Kaimana justru jadi korban dari permainan busuk seperti ini,” tegasnya.

Sebagai advokat sekaligus pembela hak asasi manusia (HRD) di Tanah Papua, Warinussy mendesak Kajati Papua Barat agar tidak gentar menindaklanjuti kasus dugaan korupsi jalan Kaimana–Wasior.

“Rakyat menunggu keberanian Kejaksaan. Jangan biarkan dugaan korupsi triliunan rupiah di Papua Barat hanya berhenti di meja penyelidikan tanpa ada kejelasan hukum,” pungkasnya.