Ambon, Tualnews.com – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang melibatkan belasan anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memantik sorotan publik.
Polda Maluku memastikan tidak akan memberi ruang bagi perilaku aparat yang mencederai hukum dan mencoreng institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, SIK, menegaskan pihaknya sangat menyesalkan sekaligus prihatin atas peristiwa yang menyeret oknum Brimob tersebut.
Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan tegas.
“Bapak Kapolda sudah langsung memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku untuk menuju SBT. Mereka akan menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” tegas Rositah kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Langkah cepat dilakukan dengan menurunkan tim Provos Brimob dan Propam Polda Maluku ke Bula, lokasi kejadian.
Menurut Rositah, institusi kepolisian tidak akan memberikan perlindungan sedikit pun kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Polda Maluku tidak akan melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Kabid Humas meminta masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ia menambahkan, kasus awal yang memicu insiden penganiayaan tersebut juga sedang ditangani oleh Polres SBT.
“Prinsipnya kami akan terbuka dan tetap menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Siapapun yang terlibat pasti ditindak,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatnya sendiri.