Ambon, Tualnews.com – Polemik keberadaan kapal andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memasuki tahap krusial.
Komisi II DPRD Maluku resmi memutuskan menghentikan sementara seluruh proses perizinan kapal andon hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, Selasa (23/9/2025).
Rapat menghadirkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.
“Masalah kapal andon sudah menjadi polemik. Bupati KKT bahkan dua kali mengeluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas penangkapan telur ikan terbang karena dampaknya serius terhadap kelestarian sumber daya dan kehidupan nelayan lokal,” tegas Irawadi.
Berdasarkan catatan Komisi II, terdapat 222 kapal asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang beroperasi di KKT.
Dari jumlah itu, hanya 15 kapal yang memiliki izin resmi, sementara 22 kapal lain baru sebatas mengajukan permohonan.
Situasi ini dinilai tidak sehat karena selain tumpang tindih aturan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar regulasi untuk memungut pajak atau retribusi dari aktivitas kapal andon.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara ekologi bisa terancam,” jelas Irawadi.
Komisi II juga menyoroti dua surat Bupati KKT tertanggal 25 April 2025 dan 29 Agustus 2025 yang menegaskan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan.
Dengan keputusan ini, DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi sumber daya perikanan strategis sekaligus memastikan nelayan lokal tidak menjadi korban dari praktik eksploitatif kapal andon.