Bupati Aru Resmi Dilaporkan, BEM Nusantara Maluku Desak KPK dan Kejaksaan RI Ambil Alih Kasus

Jakarta, Tualnews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Maluku resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2018 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 005/LP/BEMNUS/Maluku/IX/2025, perihal Permohonan Pengambilalihan & Penyelidikan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam.

Surat ini ditembuskan langsung kepada Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta.

Mahasiswa Nilai Penegakan Hukum Melemah

Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa Maluku untuk mengawal penegakan hukum.

“Penegakan hukum di Maluku semakin kehilangan wibawa, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Karena itu, laporan ini langsung kami layangkan ke pusat agar KPK RI, Kejaksaan RI, dan BPK RI mengambil alih serta menuntaskan kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam,” tegas Rahantan, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin ( 29 / 9 ).

 

Kasus yang menyeret anggaran bernilai miliaran rupiah itu dinilai penuh kejanggalan, mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana

Rahantan juga mengungkapkan bahwa meski Bupati Kepulauan Aru telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar, hal tersebut tidak membatalkan tindak pidana.

Mengacu pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara hanya bersifat administratif, tetapi tidak membatalkan pidana korupsi. Penghentian kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku adalah preseden buruk yang harus diluruskan,” kata Rahantan.

Desakan ke Pemerintah Pusat

BEM Nusantara Maluku menuntut pemerintah pusat untuk turun tangan dengan lima poin desakan:

1. Kejaksaan RI mengambil alih penyelidikan dan penuntutan kasus.

2. Kemendagri melakukan pengawasan khusus terhadap Bupati Kepulauan Aru.

3. Presiden RI memberi perhatian serius terhadap lemahnya penegakan hukum di Maluku.

4. KPK RI melakukan supervisi agar proses hukum transparan dan akuntabel.

5. BEM Nusantara Pusat mengawal penuh kasus ini agar menjadi perhatian nasional.

Komitmen Mahasiswa Lawan Korupsi

Rahantan menegaskan laporan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti konsistensi mahasiswa Maluku berdiri di garis depan melawan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampas melalui praktik korupsi. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan. Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam adalah pintu masuk untuk menunjukkan bahwa mahasiswa Maluku tidak akan membiarkan pelemahan hukum berlanjut,” pungkasnya.