Manokwari, Tualnews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Provinsi Papua mengadakan pertemuan dengan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Pertemuan ini berlangsung di kediaman Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, Sabtu (6/9).
Rombongan Komnas HAM dipimpin langsung Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey.
Kehadiran mereka sebelumnya telah diberitahukan melalui surat resmi nomor 148/TL.Adua.3.5.6/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.
Pertemuan itu membahas kasus empat terdakwa dugaan tindak pidana makar: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek.
Tim advokasi LP3BH memberikan klarifikasi mengenai proses pendampingan hukum sejak tahap penyidikan di Polresta Sorong hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Yan Christian Warinussy menegaskan pihaknya bersama keluarga terdakwa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.
“ Padahal, secara hukum persoalan pemindahan persidangan telah diatur dalam Pasal 85 KUHAP,” ujarnya.
Meski demikian, LP3BH memastikan siap melakukan pendampingan hukum di Makassar.
Hanya saja, menurut Warinussy, persoalan utama yang dihadapi para terdakwa adalah sulitnya komunikasi dengan keluarga mereka akibat jarak domisili yang jauh. “Di sinilah diperlukan bantuan dan fasilitasi dari pihak gereja maupun pemerintah daerah, agar hak-hak warga negara untuk memperoleh keadilan dapat dijamin,” tambahnya.
Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua menjalankan kerja pemantauan berdasarkan amanat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemantauan telah dilakukan di Sorong, Papua Barat Daya, serta Manokwari, Papua Barat, sejak 3 hingga 8 September 2025.