Tual, Maluku Tenggara, Tualnews.com – Selasa (9/9/2025)
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual memusnahkan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi sebanyak 13.810 liter atau setara 13 ton lebih hasil operasi laut.
Pemusnahan dilakukan dihadapan pejabat daerah, antara lain Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M.M, Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi. M. Thaher Hanubun, Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, Wakil Bupati Malra, Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Kota Tual, Hi. Aisa Renhoat, Dandim 1503, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, hingga Dansat Brimob.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dua kapal nelayan, KM. El Shaday dan KM. Bersyukur, yang mengangkut sopi dari Kepulauan Tanimbar menuju Tual dan Maluku Tenggara.
Dari operasi itu, petugas mengamankan 23 orang, terdiri atas dua nahkoda kapal serta 21 penumpang yang juga pemilik barang.
Rincian Barang Bukti
13.810 liter sopi dalam 400 jerigen:
Jerigen 20 liter: 6 buah (120 liter)
Jerigen 30 liter: 20 buah (600 liter)
Jerigen 35 liter: 374 buah (13.090 liter)
Modus Operandi
Para pelaku mengemas sopi ke dalam jerigen berkapasitas 20–35 liter. Minuman keras ini kemudian diselundupkan malam hari, pukul 22.00–02.00 WIT, menggunakan kapal nelayan.
Untuk mengelabui petugas patroli laut, jerigen disembunyikan di palka dan ruang mesin kapal.
Komandan Lanal Tual menegaskan, sopi menjadi salah satu pemicu konflik sosial dan kerusuhan di wilayah Tual dan Maluku Tenggara.
Ia mendukung Perda larangan sopi yang telah berlaku di Kota Tual, serta mendorong Pemkab Maluku Tenggara untuk segera menerbitkan regulasi serupa.
“Larangan ini penting untuk meminimalisir konflik di wilayah kerja Lanal Tual,” tegas Kolonel Hananto.
Saat ini, berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka telah dilimpahkan ke Polres Tual untuk proses hukum lebih lanjut.